JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat tengah menindaklanjuti laporan terhadap selebgram Oklin Fia yang membuat konten menjilat es krim.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat ahli ITE dan ahli pidana untuk membantu mengusut laporan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) itu.
“Setelah keterangan dari pelapor, mungkin kami akan coba cari saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan. Salah satunya ahli ITE dan ahli pidana akan kami mintakan pendapat,” kata Diaz saat dihubungi, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi akibat Konten Jilat Eskrim
Untuk diketahui, Oklin Fia dilaporkan oleh PB SEMMI akibat membuat konten menjilat es krim dengan cara tidak senonoh.
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai pelapor pada hari ini.
Gurun mengatakan, pihaknya melaporkan Oklin Fia sebab menganggap selebgram itu telah melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan,” kata Gurun.
“Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab ini merupakan identitas agama Islam,” lanjut dia.
PB SEMMI melaporkan Oklin atas pelanggaran Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.