TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengedar narkotika jaringan Malaysia menyelundupkan sabu ke Indonesia lewat Bengkalis, Provinsi Riau.
Hal itu diketahui saat Polres Tangerang Selatan dan Bea Cukai membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, dan tembakau sintetis jaringan internasional.
Kepala Sub-Direktorat Analisis dan Target Narkotika Bea Cukai Tery Zarkiar menjelaskan, Polres Tangsel dan Bea Cukai melakukan penyelidikan di Bengkalis setelah mendapatkan informasi dari salah satu tersangka yang ditangkap di Serpong, Tangsel.
Aparat gabungan akhirnya membongkar peredaran sabu seberat 25 kilogram di wilayah Bengkalis.
"Dari situlah bergerak untuk melakukan pengembangan dari tempat kejadian awal sampai ke muaranya atau pintu masuknya di Bengkalis," kata Tery di Mapolres Tangsel, Rabu (16/8/2023).
"Yang kami tahu, Bengkalis bagian luar dari Indonesia yang berinteraksi atau bersisian dengan Selat Malaka, yang notabene sabu itu berasal dari Malaysia," tambah dia.
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polres Tangsel Sita 25 Kg Sabu hingga 4.040 Ekstasi
Selain itu, aparat gabungan juga mengungkap peredaran narkotika jaringan Belgia-Amsterdam.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jornadus menjelaskan, ribuan ekstasi dikirim dari Belgia menggunakan jasa ekspedisi.
Rencananya, 4.040 butir ekstasi itu bakal diedarkan di Jakarta dan Tangerang Raya.
"Barang ini berasal dari Belgia. Kemudian, mencoba masuk melalui jalur Sumatera. Rencana akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Raya, khususnya Tangsel," jelas Retno.
Total narkotika yang disita dalam pengungkapan itu mencapai 25,383 kilogram sabu, 4.040 butir ekstasi, 3,751 kg ganja, dan 2,06 kg tembakau sintetis.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 8 Orang Terkait Oplos Elpiji di Tangsel dan Depok
Retno mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional itu merupakan hasil pengembangan atas penangkapan salah satu tersangka di sebuah hotel di bilangan Serpong.
Kemudian, jajaran Polres Tangsel berkolaborasi dengan Bea Cukai melakukan pengembangan selama enam minggu.
"Kami melaksanakan surveilans selama 1,5 bulan sehingga mendapatkanlah jaringan Bengkalis, Malaysia, dan mendapatkan juga Belgia-Amsterdam," kata Retno.
Dalam kasus narkotika jenis sabu, polisi menangkap sembilan tersangka berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E.
Kemudian, polisi menangkap satu tersangka kasus narkotika jenis ekstasi berinisial RP, tiga tersangka kasus ganja berinisial PH, AF, dan RK, serta dua tersangka kasus tembakau sintetis berinisial RRW dan DRP.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.