JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 1.035 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, mendapatkan remisi umum dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78.
Setelah menerima remisi dan hukumannya dipotong, tercatat ada sebanyak 43 napi di rutan Salemba yang langsung dinyatakan bebas murni.
"Presentasi narapidana yang mendapatkan remisi 72 persen," ujar Kepala Rutan Fauzi Harahap kepada media di lapangan Rutan Salemba, Kamis (17/8/2023).
Adapun jumlah total narapidana yang kini menjadi warga binaan di Rutan Salemba adalah 1.446 orang.
Baca juga: Warna-warni Upacara HUT RI di Rutan Salemba, Petugas Pakai Baju Adat Beragam Daerah
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi adalah narapidana sudah menerima vonis berkekuatan hukum yang tetap.
"Kemudian berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, tidak ada pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana, dan tidak adanya perkara lain yang masih dalam proses penyelidikan," lanjut dia.
Fauzi berharap, para warga binaan yang langsung bebas hari ini kembali menjadi anak bangsa yang bertobat.
"Tidak mengulangi perilaku buruk dan bertanggungjawab sebagai anak bangsa untuk diri sendiri dan keluarga, serta bisa berkontribusi dalam pembangunan bangsa ini," tutup Fauzi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.