JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar telah membentuk satgas penanganan polusi udara di Jakarta yang makin buruk sejak beberapa hari terakhir.
Satgas itu dibentuk setelah KLHK mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (18/8/2023).
"Tadi rapat dipimpin Pak Menko. Waktunya sangat singkat, jadi arahannya banyak, semua aspek. Khusus yang dari aspek lingkungan, Kementerian LHK telah membentuk satuan tugas dalam lingkup KLHK," ujar Siti di Gedung Kemenko Marves, Jumat.
Baca juga: Heru Budi Rapat dengan Luhut, Bahas Penanganan Polusi Udara yang Memburuk
Menurut Siti, salah satu tugas satgas yakni mengawasi industri-industri yang disebut menjadi sumber polusi.
"Tapi tak menutup kemungkinan juga sumber lain. Sumber yang lain misalnya pembakaran limbah elektronik, kemudian pembangkit listrik yang independen," kata Siti.
"Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yang pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan diperiksa," sambung dia.
Baca juga: Beda Tujuan Heru dengan DPRD DKI Terapkan WFH 50 Persen: Antara KTT ASEAN 2023 dan Polusi Udara
Menurut Siti, rapat itu juga membahas biaya parkir kendaraan sebagai langkah lain untuk mengatasi polusi udara. Namun, hal itu ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Bagian kedua di KLHK adalah pengawasan dan sanksi hukum. Jadi kami akan melakukan pengawasan, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai diinspeksi lapangan itu terhadap pembangkit-pembangkit PLT, termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal," ucap Siti.
"Jadi di Jakarta ada sembilan unit yang akan segera kami periksa. Kemudian, di Banten ada tujuh unit dengan 20 mega ke atas. Kemudian, di Jawa Barat juga ada," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.