JAKARTA, KOMPAS.com - TW (23), tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bakal mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta setiap merekrut perempuan untuk jadi pekerja seks komersial (PSK).
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengungkapkan, TM melancarkan aksinya menipu perempuan dengan rekrutmen lowongan pekerjaan sebagai penjaga klinik melalui media sosial.
"TW bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per wanita yang berhasil direkrut," kata Bobby dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 919 Tersangka Periode 5 Juni-17 Agustus 2023
Uang itu bakal diterima TW apabila berhasil merekrut seorang perempuan untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kafe Melati.
Pengelola kafe berinsial M yang memberikan upah kepada TW. Adapun M masih dalam pengejaran polisi.
"Seorang M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami," kata Bobby.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Penjaringan membongkar praktik TPPO dengan modus penyediaan lapangan pekerjaan sebagai penjaga klinik atau salon kecantikan di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara.
Terbongkarnya kasus TPPO itu bermula dari laporan warga yang anggota keluarganya berinsial MJS (19) hilang pada Selasa (15/8/2023).
"Ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya. Korban berinisial MJS yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik,” kata Bobby.
Baca juga: Diiming-imingi Kerja di Klinik, Seorang Perempuan Malah Dijadikan PSK
Setelah itu, polisi bergerak cepat mencari dan lansung menemukan MJS bersama perempuan lainnya di sebuah rumah indekos di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya.
Kepada polisi, mereka mengaku diperkerjakan oleh penyedia lapangan kerja sebagai pemandu karaoke dan pekerja seks komersial (PSK).
"Mereka ditipu, ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks. Korban MJS dipekerjakan sebagai PSK di sebuah lokalisasi di Penjaringan," kata Bobby.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menyita barang bukti, yakni buku rekapan omzet, gaji, kondom, dan sebuah ponsel milik TW.
“Barang bukti yang ada kaitannya dengan perdagangan manusia ini turut kami amankan," ucap Bobby.
Atas perbuatannya, TW dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.