JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TW (23) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
TW ditangkap usai polisi membongkar praktik TPPO dengan modus penyediaan lapangan pekerjaan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Diiming-imingi Kerja di Klinik, Seorang Perempuan Malah Dijadikan PSK
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, terbongkarnya kasus TPPO itu bermula dari laporan warga yang anggota keluarganya berinisial MJS (19) hilang pada Selasa (15/8/2023).
"Ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya. Korban berinisial MJS yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik,” kata Bobby Danuardi dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Setelah itu, polisi mencari MJS dan lansung menemukannya bersama perempuan lainnya di sebuah rumah indekos di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya.
Kepada polisi, mereka mengaku diperkerjakan oleh penyedia lapangan kerja sebagai pemandu karaoke dan pekerja seks komersial (PSK).
"Mereka ditipu, ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks. Korban MJS dipekerjakan sebagai PSK di sebuah lokalisasi di Penjaringan," kata Bobby.
Bersamaan dengan itu, polisi menangkap TW.
Baca juga: Polri Evakuasi TKW Asal Cianjur dan Serang yang Dijadikan PSK di Dubai
TW merekrut para perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan PSK itu melalui penjaringan di media sosial.
Para perempuan itu direkrut TW dengan iming-iming untuk dipekerjakan sebagai penjaga klinik dan salon kecantikan.
"Para korban kami evakuasi dari tempat penampungan, sedangkan tersangka TW saat ini sudah dilakukan penahanan," ucap Bobby.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga turut menyita barang bukti, yakni buku rekapan omzet, gaji, kondom, dan sebuah ponsel milik TW.
“Barang bukti yang ada kaitannya dengan perdagangan manusia ini turut kami amankan," ucap Bobby.
Baca juga: Tipu Perempuan untuk Dijadikan PSK, TW Dapat Imbalan Rp 2 Juta
Bobby menyampaikan, TW bakal mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta setiap merekrut perempuan untuk jadi PSK.
"TW bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per wanita yang berhasil direkrut," kata Bobby.