Uang itu bakal diterima TW apabila berhasil merekrut seorang perempuan untuk dijadikan sebagai PSK di Kafe Melati.
Adapun sosok yang memberikan upah kepada TW merupakan pengelola kafe berinisial M.
"Seorang M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami," kata Bobby.
Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
(Penulis: Muhammad Chaerul Halim | Editor: Icha Rastika).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.