Salin Artikel

Teganya TW: Tawari Perempuan Kerja di Klinik, tapi Malah Dijadikan PSK

TW ditangkap usai polisi membongkar praktik TPPO dengan modus penyediaan lapangan pekerjaan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, terbongkarnya kasus TPPO itu bermula dari laporan warga yang anggota keluarganya berinisial MJS (19) hilang pada Selasa (15/8/2023).

"Ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya. Korban berinisial MJS yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik,” kata Bobby Danuardi dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Setelah itu, polisi mencari MJS dan lansung menemukannya bersama perempuan lainnya di sebuah rumah indekos di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya.

Kepada polisi, mereka mengaku diperkerjakan oleh penyedia lapangan kerja sebagai pemandu karaoke dan pekerja seks komersial (PSK).

"Mereka ditipu, ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks. Korban MJS dipekerjakan sebagai PSK di sebuah lokalisasi di Penjaringan," kata Bobby.

Bersamaan dengan itu, polisi menangkap TW.

Direkrut dari media sosial

TW merekrut para perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan PSK itu melalui penjaringan di media sosial.

Para perempuan itu direkrut TW dengan iming-iming untuk dipekerjakan sebagai penjaga klinik dan salon kecantikan.

"Para korban kami evakuasi dari tempat penampungan, sedangkan tersangka TW saat ini sudah dilakukan penahanan," ucap Bobby.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga turut menyita barang bukti, yakni buku rekapan omzet, gaji, kondom, dan sebuah ponsel milik TW.

“Barang bukti yang ada kaitannya dengan perdagangan manusia ini turut kami amankan," ucap Bobby.

Bobby menyampaikan, TW bakal mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta setiap merekrut perempuan untuk jadi PSK.

"TW bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per wanita yang berhasil direkrut," kata Bobby.

Uang itu bakal diterima TW apabila berhasil merekrut seorang perempuan untuk dijadikan sebagai PSK di Kafe Melati.

Adapun sosok yang memberikan upah kepada TW merupakan pengelola kafe berinisial M.

"Seorang M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami," kata Bobby.

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

(Penulis: Muhammad Chaerul Halim | Editor: Icha Rastika).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/19/21310621/teganya-tw-tawari-perempuan-kerja-di-klinik-tapi-malah-dijadikan-psk

Terkini Lainnya

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke