JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan mekanisme work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN), mulai Senin (21/8/2023) hingga 21 Oktober 2023.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, kerja para ASN yang WFH tetap diawasi agar tidak keluar rumah saat jam kantor, terlebih untuk pulang ke kampung halaman.
"Tidak boleh mudik. Jangankan buat mudik, ke pasar atau sambil masak pakai daster juga tidak boleh," ujar Etty di Pemprov DKI Jakarta, Senin.
Menurut Etty, aturan WFH bagi para ASN ini sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 tahun 2023.
WFH bagi para ASN, selain untuk mengurangi kemacetan saat KTT ASEAN, juga sebagai penanganan polusi udara di DKI.
Baca juga: WFH ASN Diawasi Ketat, Menpan-RB: Jangan Sampai Ditelepon Lagi di Pasar atau Pulang Kampung
"Jadi ini WFH memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja dari rumah," ucap Etty.
Ia mengemukakan, aturan WFH bagi ASN itu diberlakukan ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta.
Namun ia mengaku belum mengetahui total jumlah pegawai yang masuk dan WFH.
"Karena SE minimal 50 persen. Dari 50 persen itu masing-masing SKPD membuat data siapa siapa yang WFH dan WFO (work from office/bekerja di kantor) per hari," ujarnya.
"Data baru kita tarik siang jam 1, sehingga nanti ketahuan sekian jumlah pegawai pemprov yang mengambil WFH dan WFO," lanjut Etty.
Baca juga: Kerja ASN yang WFH Tetap Diawasi, BKD DKI: Jangankan Mudik, Sambil Masak Saja Tak Boleh
Pemberlakuan WFH bagi para ASN Pemprov DKI Jakarta nyatanya belum memberi dampak signifikan pada pengurangan kemacetan maupun polusi udara Jakarta.
Pada hari pertama penerapan WFH ASN Pemprov DKI, kualitas udara Jakarta terpantau masih buruk.
Dikutip dari laman IQAir pukul 13.00 WIB, indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat di angka 150.
Berdasarkan tingkat polusi, kualitas udara DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Senin siang ini.
Adapun konsentrasi particulate matter (PM) 2.5 atau debu halusnya mencapai 11,1 kali dari panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).