Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Kompas.com - 22/08/2023, 06:56 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Mario rencananya bakal membacakan pleidoinya sendiri dalam sidang kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).

"Betul, hari ini sidang untuk pembacaan pembelaan (Mario Dandy)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa.

Nota pembelaan nantinya tidak hanya dibacakan oleh Mario. Terdakwa lainnya, Shane Lukas (19), juga bakal membacakan hal serupa di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.

"Iya, Shane (bacakan pleidoi) juga," kata Djuyamto.

Baca juga: Fakta Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung, Diduga karena Motif Asmara Mirip Kasus Mario Dandy

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan nota pembelaan kedua terdakwa rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono nantinya akan memimpin jalannya sidang.


Sebagai informasi, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pada Selasa (15/8/2023) siang.

Jaksa menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.

Baca juga: Kejagung: AG Tidak Dibebankan Bayar Restitusi atas Penganiayaan D oleh Mario Dandy

Sementara itu, Shane dituntut hukuman penjara yang lebih ringan dibandingkan Mario. Shane dituntut kurungan penjara selama lima tahun.

Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Menurut jaksa, Shane dan saksi AG (15) terbukti ikut membantu Mario Dandy untuk menganiaya korban.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata jaksa.

Baca juga: Saat Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, tetapi Masih Tak Sepadan dengan Perbuatannya

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Motif Galang Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk: Sakit Hati karena Urusan Asmara

Motif Galang Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk: Sakit Hati karena Urusan Asmara

Megapolitan
Para Pekerja Takut Paru-paru Mereka Terpapar Debu Pelabuhan Tanjung Priok

Para Pekerja Takut Paru-paru Mereka Terpapar Debu Pelabuhan Tanjung Priok

Megapolitan
Motif Pembunuhan Imam Mushala di Kebon Jeruk: Pelaku Sakit Hati dan Dendam Selama 2 Tahun

Motif Pembunuhan Imam Mushala di Kebon Jeruk: Pelaku Sakit Hati dan Dendam Selama 2 Tahun

Megapolitan
Debu Tebal di Terminal Kontainer Pelabuhan Tanjung Priok, Pekerja: Makan Aja Pakai Kuah Debu

Debu Tebal di Terminal Kontainer Pelabuhan Tanjung Priok, Pekerja: Makan Aja Pakai Kuah Debu

Megapolitan
Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya Orang Tak Dikenal, Dibuang di Tamansari Bogor

Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya Orang Tak Dikenal, Dibuang di Tamansari Bogor

Megapolitan
Pemuda Tusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk, Polisi: Pembunuhan Berencana

Pemuda Tusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk, Polisi: Pembunuhan Berencana

Megapolitan
DPW PKS Jakarta Usulkan Nama Anies Baswedan untuk Pilkada DKJ 2024

DPW PKS Jakarta Usulkan Nama Anies Baswedan untuk Pilkada DKJ 2024

Megapolitan
Jenazah Pria yang Dianiaya Orang Tak Dikenal di Bogor Diotopsi

Jenazah Pria yang Dianiaya Orang Tak Dikenal di Bogor Diotopsi

Megapolitan
Marak Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri

Marak Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Ojek Pangkalan yang Diduga Keroyok Pria di Stasiun Manggarai

Polisi Kantongi Identitas Ojek Pangkalan yang Diduga Keroyok Pria di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Dikeroyok Ojek Pangkalan saat Jemput Pacar di Stasiun Manggarai

Seorang Pria Diduga Dikeroyok Ojek Pangkalan saat Jemput Pacar di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Ahmed Zaki Klaim Telah Dapat Dukungan Masyarakat Buat Maju di Pilkada DKI 2024

Ahmed Zaki Klaim Telah Dapat Dukungan Masyarakat Buat Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Sespri Iriana Maju Pilkada Bogor, Pengamat : Bakal Kerja Ekstra jika Tak Punya Modal Politik

Sespri Iriana Maju Pilkada Bogor, Pengamat : Bakal Kerja Ekstra jika Tak Punya Modal Politik

Megapolitan
Ibu di Jaktim Paksa Anak Aborsi, Polisi: Penjual Obatnya Masih Dikejar

Ibu di Jaktim Paksa Anak Aborsi, Polisi: Penjual Obatnya Masih Dikejar

Megapolitan
Pria Baruh Baya Tewas Dianiaya Orang Tak Dikenal di Bogor

Pria Baruh Baya Tewas Dianiaya Orang Tak Dikenal di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com