JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kurir sabu berinisial RD menyimpan narkoba di dalam bungkus teh China dengan merek Guar Yun Wang di kediamannya di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku juga membungkus sabu dalam plastik klip bening.
“(Sabu) dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil, serta (diamankan) timbangan digital,” ungkap Gidion saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Residivis Nusakambangan Kembali Ditangkap di Koja, Simpan Sabu Seberat 5,1 Kg
Dia menyampaikan bahwa RD ditangkap di rumahnya pada Selasa (15/8/2023) dalam operasi Nila Jaya 2023. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5,1 kilogram yang disimpan pelaku.
Gidion menyebut, sabu tersebut didapatkan dari dua kali pengiriman yakni di Subang dan Tangerang.
“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 kilogram lebih (sabu) di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” papar Gidion.
Menurut dia, sabu yang bakal dijual di wilayah Jakarta itu senilai Rp 5 miliar.
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polres Tangsel Sita 25 Kg Sabu hingga 4.040 Ekstasi
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Riyanto menjelaskan, RD mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain berinisial Y.
Kata Slamet, Y berperan mengatur pengambilan sabu.
"Y (perannya) di atasnya RD, yang mengarahkan RD untuk ambil barang (sabu) baik tempat maupun jumlahnya. Y masih kami lidik," tutur Slamet.
Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam bisnis jual beli narkoba ini.
"Tersangka lain kemungkinan ada. Masih kami lidik dan dalami," terang Slamet.
Residivis Lapas Nusa Kambangan
Sementara itu, Gidion berujar bahwa RD adalah residivis di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Tersangka RD sebelumnya pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan selama tujuh tahun, dengan kasus yang sama.
“(RD) merupakan residivis, dan baru satu tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir narkoba) sekitar bulan April 2023 sampai pada saat tertangkap,” ucap Gidion.
Kini, RD telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.