Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisinya Membaik, Remaja yang Dibacok Geng Lain di Tanjung Priok Sudah Pulang dari RS

Kompas.com - 24/08/2023, 06:56 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra mengungkapkan kondisi terkini AGR (14), remaja yang dibacok di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Dia mengatakan, korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan di rumah sakit karena dipukuli dan dibacok di area punggung.

"(Luka korban) di punggung, luka bacok. Karena si korban ini pakai baju tebal, sehingga lukanya enggak begitu parah. (Korban) sudah pulang dari rumah sakit," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Tambah Satu Penganiaya Remaja di Tanjung Priok Ditangkap, Total Sudah 5 Diamankan

Dalam aksi penganiayaan tersebut, mulanya AGR bersama dua temannya bertemu tujuh pelaku. Geng korban janjian bertemu dengan pelaku MR (15), M (15), F (15), D (15), P (16), serta dua pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.

"Janjian lewat medsos, ketemu di satu tempat untuk berkelahi begitu. (Mulanya) saling ejeklah lewat medsos," ungkap Alex.

Ia menyampaikan, para pelaku merupakan alumni SD Aljihat, sedangkan korban bersekolah di SMP 129 Papanggo.

Melalui media sosial, kelompok pelaku dan korban sepakat bertemu di Waduk Cincin, Papanggo, untuk tawuran. Saat bertemu para pelaku, korban dibacok menggunakan celurit.

"MR membacokkan celurit ke punggung korban sebanyak dua kali," ujar Alex, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Saling Ejek di Medsos Berujung Petaka, Remaja Dianiaya Geng Lain di Tanjung Priok...

Pelaku M, F, dan D memukul korban dengan tangan kosong. Sementara itu, pelaku lain berperan memukul korban dan menyediakan celurit yang digunakan MR.

Kini, lima remaja itu telah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya kami subsider lagi dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya (penjara selama) lima tahun," jelas Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com