Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Kendaraan Besar Dilarang lewat Tol Saat KTT ASEAN Ditetapkan Pekan Depan

Kompas.com - 24/08/2023, 13:48 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut pekan depan akan menjadi penentuan penetapan keputusan larangan kendaraan besar melintas di Tol Dalam Kota saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN berlangsung.

Saat ini, Dishub DKI Jakarta baru menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal wacana larangan bagi kendaraan besar lewat di jalan tol itu.

"Kita harapkan minggu depan sudah ada keputusan dan bisa kita sosialisasikan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Polda Metro: Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Tol Dalam Kota Saat KTT ASEAN 2023

Syafrin mengatakan, Dishub DKI Jakarta saat ini sedang menunggu surat balasan Kementerian Perhubungan untuk memastikan apakah boleh atau tidak menerapkan larangan kendaraan besar melintas di Tol Dalam Kota.

"Kami koordinasikan rekan-rekan Kementerian Perhubungan menunggu surat, suratnya hari ini akan kami sampaikan, kemudian kami bahas," kata Syafrin.

Lebih lanjut Syafrin menyatakan akan ada sejumlah personel gabungan dikerahkan di sekitar lokasi jalan yang bakal dilalui para delegasi negara Asia Tenggara itu.

Baca juga: Jelang KTT ASEAN, Heru Budi Kembali Imbau Perusahaan Swasta untuk WFH

"Personel ya banyak, karena gabungan polisi, Dishub, dan lain-lain," kata Syafrin.

Di satu sisi Dishub DKI pun akan mengkaji jalur alternatif untuk diakses kendaraan berat selama KTT ASEAN berlangsung awal September 2023.

Jalur alternatif disiapkan karena kendaraan berat itu telah dilarang melintas di Tol Dalam Kota demi kelancaraan kegiatan tersebut.

"Nanti kami akan bahas dulu jalur alternatif), ini kan baru usulan tadi dari Pak Dirlantas," ujar Syafrin.

Baca juga: Bertemu Asosiasi Pengusaha, Heru Budi Tetap Tak Dapat Kepastian soal WFH Saat KTT ASEAN

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan pembatasan diperlukan demi kelancaran rangkaian kegiatan KTT ASEAN, dan juga mobilitas para delegasi negara peserta.

"Tanggal 5, 6, dan 7 September 2023 adalah puncak daripada kegiatan KTT ASEAN ini, sehingga Tol Dalam Kota khusus kendaraan berat 2x24 jam untuk tidak melintas dalam kota," ujar Latif.

Dalam penerapannya, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar segera mengeluarkan surat edaran.

Latif menegaskan bahwa nantinya kendaraan berat tetap akan bisa beroperasi di wilayah DKI Jakarta melalui Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Baca juga: Berlakukan WFH hingga PJJ Saat KTT ASEAN, Heru Budi: Wajar Saja

"Mereka tetap bisa operasional lewat JORR lingkar utara dan lingkar masih bisa. Ya memang agak panjang tapi ini hanya 2x24 jam," kata Latif.

Sebagai informasi, ada dua agenda KTT ASEAN 2023 yang akan berlangsung di Ibu Kota.

Pertama, ASEAN Foreign Ministers' Meeting (AMM)/Post Ministerial Meetings (PMC) telah berlangsung pada 8-14 Juli 2023.

Kemudian KTT ASEAN Plus atau ASEAN+3 Summit dilaksanakan pada 5-7 September 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com