JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan duplik atas pembacaan replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Kamis (24/8/2023).
Hal itu disampaikan kubu Mario usai mendengarkan seluruh tanggapan jaksa dalam sidang kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari tim penasihat hukum, apakah akan mengajukan duplik?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan duplik," jawab penasihat hukum Mario.
Baca juga: Pembelaan Diri Mario Dandy atas Perbuatannya: Mengaku Tidak Suka Kekerasan di Depan Majelis Hakim
"Baik, untuk duplik akan diberi waktu hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023," ungkap hakim.
Diberitakan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan D.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy," kata seorang jaksa.
Jaksa kemudian memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Mario Dandy sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2023.
Baca juga: Saat Mario Dandy Tumpahkan Kekecewaannya, Sebut Mestinya Berhak Dapat Keringanan...
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Mario Dandy dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," tutur jaksa.
Adapun dalam nota pembelaannya, Mario Dandy mengeklaim tidak pernah merencanakan penganiayaan terhadap D.
Semua terjadi begitu saja karena dirinya tak bisa menahan emosi.
"Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya tidak ada niat atau rencana untuk melakukan kekerasan itu," kata Mario saat membacakan pleidoi, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Mario Dandy
"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah, yang secara spontan meluap begitu cepat, menimbulkan kejadian tanpa sedikit pun pertimbangan. Saat kejadian itu, saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," lanjut dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.