JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menerapkan hybrid working bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi terkait 50 persen ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Kami menyesuaikan dengan apa yang disampaikan oleh Pj Gubernur, kami WFH 50 persen," ujar Wali Kota Jakarta Timur M Anwar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Depok Sebut WFH Belum Diperlukan untuk Atasi Polusi Udara
Hybrid working merupakan langkah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Selain itu, hybrid working juga diterapkan sebagai langkah untuk mendukung lancarnya penyelenggaraan KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.
Anwar mengatakan, WFH akan dilakukan sampai 21 Oktober 2023.
Terkait apakah hal tersebut akan dilanjutkan atau tidak setelah 21 Oktober, Anwar masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Meski saat ini diberlakukan hybrid working, bukan berarti ASN bebas dari rapat secara tatap muka jika diperlukan.
"Kami melakukan hybrid working, tetapi tidak semua diundang (rapat luring). Hanya perangkat tertentu saja, seperti camat dan lurah karena terkait kewilayahan," kata dia.
Anwar tidak menampik bahwa penerapan WFH 50 persen memungkinkan para ASN berbuat "nakal" alias jalan-jalan pada jam kerja.
Guna mencegah hal tersebut, Pemkot Jakarta Timur menerapkan aturan mengirim foto setiap dua jam sekali.
"Per dua jam, mereka mengirim dokumentasi (foto) per lokasi dan tanggal, sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi," tutur Anwar.
Baca juga: Masih Buntunya Lobi-lobi Heru agar Swasta Terapkan WFH Saat KTT ASEAN 2023
Ia melanjutkan, WFH bukan berarti ASN dapat berkeliaran ke luar rumah. Sebab, ia kembali mengingatkan, hybrid working juga dilakukan untuk menekan polusi udara.
"Kalau kendaraan berkurang banyak, otomatis kemacetan berkurang dan karbon yang dibuang juga berkurang," kata Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.