JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas belum menilang pengendara yang kendaraannya belum lolos uji emisi pada razia emisi kendaraan hari ini, Jumat (25/8/2023).
Polisi hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
"Ini untuk sementara cuma surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya (saksi tilang)," kata salah satu petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Aiptu Agus Cahyono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi hari ini.
Baca juga: Siap-siap, Uji Coba Razia Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Dimulai Hari Ini
Adapun uji emisi dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penindakan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.20 hingga 10.20 WIB.
Selama kegiatan berlangsung, ada tiga pos yang disediakan untuk pengecekan emisi, yakni pos untuk motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Sebelumnya diberitakan, razia uji emisi kendaraan bakal diuji coba mulai 25 hingga 31 Agustus 2023.
Razia akan dilaksanakan serentak di lima titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Baca juga: Hari Ini Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Diterapkan, Catat Lokasi dan Besaran Dendanya
Namun, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi baru berlaku efektif pada 1 September 2023.
Dalam pelaksanaannya, razia akan digelar serentak di 15 titik di DKI Jakarta oleh Satgas Tilang Uji Emisi yang beranggotakan petugas Dinas LH, TNI dan Polri.
"Di masing-masing wilayah akan dilakukan secara serentak. Masing-masing wilayah di tiga lokasi, dilakukan razia," ujar Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Menurut Sarjoko, pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk sepeda motor yang melanggar ambang batas uji emisi, bakal dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 250.000
"Sedangkan untuk kendaraan bermotor (mobil) sesuai dengan pasal 26 sebesar Rp 500.000," kata Sarjoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.