DEPOK, KOMPAS.com - Anak buah Wali Kota Depok Mohammad Idris yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) bakal menjalani sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai September 2023.
Hanya 30 persen di antaranya yang masih harus bekerja dari kantor (work from office/WFO) secara penuh.
"WFH segera harus dilakukan, 30 persen kerja (di kantor), 70 persen (kerja) di rumah," ujar Idris kepada awak media, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: ASN Pemkot Depok Terapkan WFH Mulai September 2023
Penerapan WFH bagi ASN dalam rangka mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ia menyebutkan, WFH untuk ASN baru diterapkan pada September 2023 karena instruksi soal penerapan kebijakan itu baru diterbitkan beberapa hari lalu.
Pihak yang menginstruksikan WFH adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 2 Tahun 2023.
"(Diterapkan September 2023) sebab, baru kemarin turunnya (Inmendagri) dari Kemendagri)," tutur Idris.
Ia menegaskan, penerapan WFH tak berlaku bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melayani masyarakat secara langsung.
Dengan demikian, masih ada SKPD yang menerapkan sistem WFO.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masih Buruk meski Sebagian ASN DKI WFH
"Kecuali dinas-dinas yang memang SDM-nya dibutuhkan secara terus-menerus (tidak menerapkan WFH)," ungkap Idris.
Untuk diketahui, Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
Salah satu peraturan yang tertuang dalam Inmendagri itu adalah soal penerapan WFH bagi ASN.
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek.
Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang,Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.