Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai September 2023, Pemkot Depok Terapkan ASN WFH Kapasitas 70 Persen

Kompas.com - 25/08/2023, 18:34 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Anak buah Wali Kota Depok Mohammad Idris yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) bakal menjalani sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai September 2023.

Hanya 30 persen di antaranya yang masih harus bekerja dari kantor (work from office/WFO) secara penuh.

"WFH segera harus dilakukan, 30 persen kerja (di kantor), 70 persen (kerja) di rumah," ujar Idris kepada awak media, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: ASN Pemkot Depok Terapkan WFH Mulai September 2023

Penerapan WFH bagi ASN dalam rangka mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ia menyebutkan, WFH untuk ASN baru diterapkan pada September 2023 karena instruksi soal penerapan kebijakan itu baru diterbitkan beberapa hari lalu.

Pihak yang menginstruksikan WFH adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 2 Tahun 2023.

"(Diterapkan September 2023) sebab, baru kemarin turunnya (Inmendagri) dari Kemendagri)," tutur Idris.

Ia menegaskan, penerapan WFH tak berlaku bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melayani masyarakat secara langsung.

Dengan demikian, masih ada SKPD yang menerapkan sistem WFO.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masih Buruk meski Sebagian ASN DKI WFH

"Kecuali dinas-dinas yang memang SDM-nya dibutuhkan secara terus-menerus (tidak menerapkan WFH)," ungkap Idris.

Untuk diketahui, Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.

Salah satu peraturan yang tertuang dalam Inmendagri itu adalah soal penerapan WFH bagi ASN.

Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek.

Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang,Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com