JAKARTA, KOMPAS.com - RM (36), pencopet spesialis kereta rel listrik (KRL) dan stasiun disebut sudah dua kali mendekam di penjara.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku pernah dipenjara selama tujuh bulan di Mapolsek Kelapa Gading. Kemudian, RM juga mendekam di Mapolda Metro Jaya selama enam bulan.
"Pengakuan pelaku dari tahun 2007 sudah jadi copet, dan sudah dua kali tertangkap sama Polsek Kelapa Gading dan Polda Metro Jaya," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Kerap Beraksi di Stasiun dan KRL, Dua Pencopet Ditangkap Polisi
Masih kata Putra, pelaku sudah melancarkan pencopetan di kawasan stasiun maupun KRL selama 16 tahun.
Tiap kali mencopet, RM bekerja sama dengan tiga temannya yakni S (42), EF, dan L.
Dari empat pelaku, polisi telah menangkap RM dan S, sedangkan EF serta L masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku ditangkap usai korban berinisial JI (31) kehilangan ponselnya.
"Waktu kejadian pencopetan Rabu, 16 Agustus 2023 sekitar pukul 17.55 WIB, di Stasiun Duri, Tambora. Pelaku mencopet satu unit ponsel merek Samsung tipe Galaxy Flip," jelas Putra.
Alhasil, korban melapor kejadian yang menimpanya ke kantor polisi. Penyidik kemudian menangkap RM di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (23/8/2023). Dari hasil interogasi terhadap RM, polisi menangkap S.
"Dari hasil penjualan HP milik korban dijual Rp 4 juta. Pelaku RM mendapatkan Rp 800.000, dan sisanya untuk D dan L," ucap Putra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.