JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Ibu Kota.
Beberapa yang sudah dilakukan Pemprov DKI antara lain work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), larangan membawa kendaraan pribadi hingga menutup industri.
Terbaru, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan usulan untuk memberlakukan aturan ganjil genap di DKI Jakarta selama 24 jam.
Adapun kualitas udara Jakarta pada Sabtu (26/8/2023) pagi masih masuk kategori tidak sehat.
Baca juga: Atasi Polusi, Kemenkes Bentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi
Dikutip dari laman pengukuran kualitas udara IQAir, kualitas udara Ibu Kota per pukul 08.50 WIB menduduki peringkat keempat terburuk di dunia.
Usulan terkait aturan ganjil genap ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.
Adapun usulan penerapan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya mengendalikan polusi udara di Jakarta.
"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Tekan Polusi, Warga yang Bakar Sampah di Jaktim Bakal Dikenai Tindak Pidana Ringan
Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.
"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usulan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan sehari penuh.
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini berencana membahas lebih lanjut usulan itu bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Atasi Polusi Udara, Bima Arya Keluarkan Kebijakan 4 in 1 Untuk ASN
"Ya ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru.
Adapun pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu menurut rencana bakal dilaksanakan selama 2 hingga 3 hari ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, itu ide bagus," pungkas Heru.
Namun demikian, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, usul penerapan kebijakan ganjil genap selama 24 jam harus didiskusikan.
"Harus didiskusikan. Karena setiap kebijakan tidak bisa langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi kami uji coba seperti itu," ujar Doni.
"Jadi tak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," tambah dia.