JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) akan menggugat pemerintah dan industri atas kerugian masyarakat akibat pencemaran udara.
Gugatan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Segera (ke PN Jakpus). Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin saat diwawancarai Kompas.com di kawasan Car Free Day (CFD) Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga Se-Indonesia
Pemerintah dan industri dianggap menyebabkan pencemaran udara yang kian buruk dalam beberapa waktu ke belakang.
Masyarakat mengalami kerugian materiil karena banyak yang jatuh sakit, terutama gangguan pernapasan.
“Dari hasil riset, masyarakat harus membayar biaya rumah sakit hingga Rp 51,2 triliun,” ujar Ahmad.
Rencananya, KPBB akan mengumpulkan korban dari pencemaran udara ini. Nantinya, bukti yang akan diajukan ke pengadilan adalah rekam medis beserta kwitansi pembayaran dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
“Dari rekam medis sakit akan diketahui kira-kira dia membayar berapa. Sifat gugatannya juga perwakilan, yang memang tak berisi seluruh warga yang terdampak,” tutur dia.
Baca juga: Tak Hanya Uji Emisi, Pemprov DKI Diminta Batasi Usia Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara
“Dua orang juga sudah bisa mewakili, tapi nanti kami usahakan semakin banyak yang melakukan gugatan tersebut,” sambung Ahmad.
Saat ini, Ahmad mengeklaim 50 orang dari kawasan Jabodetabek yang telah mendaftar untuk melakukan gugatan tersebut.
Nantinya, tergugat terdiri dari perusahaan yang menyebabkan pencemaran udara.
Selain itu, KPBB juga akan menggugat para pihak yang berperan dalam penindakan pencemaran ini.
Berdasarkan keterangannya, selain menggugat industri, KPBB akan menggugat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PLN karena dianggap melakukan pembiaran.
“Pembiaran dalam konteks untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu juga bentuk pidana, ya,” imbuh Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.