JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Robert Herry Son (22) menjadi buah bibir setelah aksinya viral di media sosial karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.
Video tersebut menjadi alat bukti kepolisian usai menerima laporan polisi atas kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara.
Alhasil, Robert ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Pria di Bengkalis Jadi Tersangka karena Pasangkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
Setelah beberapa hari ditahan, Robert akhirnya dibebaskan karena perkara tersebut diselesaikan melalui upaya restorative justice.
Kini, pelapor juga sudah mencabut laporan polisi karena sudah sepakat damai dengan Robert.
Hanya saja, polisi belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) soal kasus tersebut.
Datangi Hotman Paris
Pada Sabtu (26/8/2023), Robert bersama Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona serta sejumlah dog lovers mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mereka mengenakan kaus hitam bergambar wajah Robert serta tulisan "bebaskan Robert Herry Son."
Hotman menyambut gembira kedatangan Robert usai dibebaskan pihak kepolisian.
"Ini hanya suatu pengumuman kemenangan rakyat Indonesia atas penegakan hukum bahwa kalau rakyat aktif bersuara, walaupun bukan kasus kamu, itu akan memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum," ucap Hotman.
Baca juga: Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Datangi Hotman Paris
Selain itu, kedatangan Robert, menurut Hotman, untuk menyadarkan kepolisian agar berhati-hati sebelum menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Salah penerapan pasal
Hotman berpendapat, penyidik salah menerapkan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Robert.