Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Tajam Hotman Paris ke Polisi dalam Kasus Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Kompas.com - 28/08/2023, 05:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Robert Herry Son (22) menjadi buah bibir setelah aksinya viral di media sosial karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Video tersebut menjadi alat bukti kepolisian usai menerima laporan polisi atas kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara.

Alhasil, Robert ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Pria di Bengkalis Jadi Tersangka karena Pasangkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Setelah beberapa hari ditahan, Robert akhirnya dibebaskan karena perkara tersebut diselesaikan melalui upaya restorative justice.

Kini, pelapor juga sudah mencabut laporan polisi karena sudah sepakat damai dengan Robert.

Hanya saja, polisi belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) soal kasus tersebut.

Datangi Hotman Paris

Pada Sabtu (26/8/2023), Robert bersama Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona serta sejumlah dog lovers mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mereka mengenakan kaus hitam bergambar wajah Robert serta tulisan "bebaskan Robert Herry Son."

Hotman menyambut gembira kedatangan Robert usai dibebaskan pihak kepolisian.

"Ini hanya suatu pengumuman kemenangan rakyat Indonesia atas penegakan hukum bahwa kalau rakyat aktif bersuara, walaupun bukan kasus kamu, itu akan memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum," ucap Hotman.

Baca juga: Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Datangi Hotman Paris

Selain itu, kedatangan Robert, menurut Hotman, untuk menyadarkan kepolisian agar berhati-hati sebelum menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Salah penerapan pasal

Hotman berpendapat, penyidik salah menerapkan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Robert.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com