Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balai Pemasyarakatan Pastikan Anak Tak Didiskriminasi Saat Terjerat Kasus Hukum

Kompas.com - 28/08/2023, 07:45 WIB
Xena Olivia,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi salah satu aktor krusial untuk mencegah diskriminasi pada anak.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di dalam Bapas bertugas untuk memastikan proses Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan Anak Bapas Kelas I Jakarta Pusat, Adi Jaya Wiranto, Jumat (25/8/2023).

“Menunya di Bapas itu kepembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan litmas. Salah satunya pendampingan ini, kami didaulat mendampingi ABH,” ujar Adi kepada Kompas.com di Bapas kelas I Jakarta Pusat.

“Dari awal BAP sampai sidang, jika memang kasusnya berlanjut,” sambung dia.

Baca juga: Curhat AG jadi Anak Berhadapan dengan Hukum: Mau Bela Diri, Orang Enggak Akan Dengar

Dalam mendampingi ABH, Bapas memiliki wewenang untuk menjadi fasilitator dari berbagai proses upaya diversi.

Hal itu tercatat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Berbeda dengan pengacara yang memperjuangkan anak menerima sanksi seminim mungkin, Bapas berfokus pada alasan di balik anak melakukan kesalahan atau tindak pidana.

“Jika tidak ada Bapas saat BAP misalnya, itu dianggap tidak sah,” kata Adi.

Baca juga: Remaja Dianiaya Remaja Lain di Tanjung Priok, Polisi Tangkap 4 Anak di Bawah Umur

PK Ahli Pertama, Wahyu Widiatmoko, turut menimpali bahwa Bapas bersifat netral dalam mendampingi ABH.

Sebagai PK, tugasnya adalah untuk memastikan ABH tidak didiskriminasi meski telah disangkakan bersalah oleh kepolisian.

“Kami melindungi anak untuk berpendapat. Dia kan punya pembelaan sendiri. Kami berfungsi untuk memberi tahu perlahan ke penyidik, ‘sebenarnya ini lho, yang dilakukan sama dia’,” imbuh Wahyu.

Selain itu, PK juga bertugas untuk mewawancarai pihak korban dan menggali data.

Hal itu dilakukan untuk memahami perkara yang dialami ABH dengan lebih menyeluruh.

“Jadi, bukan berarti kami membela,” lanjut Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com