JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi salah satu aktor krusial untuk mencegah diskriminasi pada anak.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di dalam Bapas bertugas untuk memastikan proses Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan Anak Bapas Kelas I Jakarta Pusat, Adi Jaya Wiranto, Jumat (25/8/2023).
“Menunya di Bapas itu kepembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan litmas. Salah satunya pendampingan ini, kami didaulat mendampingi ABH,” ujar Adi kepada Kompas.com di Bapas kelas I Jakarta Pusat.
“Dari awal BAP sampai sidang, jika memang kasusnya berlanjut,” sambung dia.
Baca juga: Curhat AG jadi Anak Berhadapan dengan Hukum: Mau Bela Diri, Orang Enggak Akan Dengar
Dalam mendampingi ABH, Bapas memiliki wewenang untuk menjadi fasilitator dari berbagai proses upaya diversi.
Hal itu tercatat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Berbeda dengan pengacara yang memperjuangkan anak menerima sanksi seminim mungkin, Bapas berfokus pada alasan di balik anak melakukan kesalahan atau tindak pidana.
“Jika tidak ada Bapas saat BAP misalnya, itu dianggap tidak sah,” kata Adi.
Baca juga: Remaja Dianiaya Remaja Lain di Tanjung Priok, Polisi Tangkap 4 Anak di Bawah Umur
PK Ahli Pertama, Wahyu Widiatmoko, turut menimpali bahwa Bapas bersifat netral dalam mendampingi ABH.
Sebagai PK, tugasnya adalah untuk memastikan ABH tidak didiskriminasi meski telah disangkakan bersalah oleh kepolisian.
“Kami melindungi anak untuk berpendapat. Dia kan punya pembelaan sendiri. Kami berfungsi untuk memberi tahu perlahan ke penyidik, ‘sebenarnya ini lho, yang dilakukan sama dia’,” imbuh Wahyu.
Selain itu, PK juga bertugas untuk mewawancarai pihak korban dan menggali data.
Hal itu dilakukan untuk memahami perkara yang dialami ABH dengan lebih menyeluruh.
“Jadi, bukan berarti kami membela,” lanjut Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.