Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma dengan Mario Dandy, AG: Dengar Namanya Saja Langsung Deg-degan

Kompas.com - 28/08/2023, 11:25 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - AG (15) mengaku trauma dengan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20).

Bahkan mendengar namanya saja, secara psikologis AG merasa tak nyaman.

"Dengar namanya saja aku langsung deg-degan," ujar AG dalam perbincangan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, Rabu (23/8/2023).

AG bercerita, ketika masih berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), ia berinteraksi dengan anak-anak berhadapan hukum lainnya.

Anak-anak itu mengetahui kasus yang menjerat AG. Oleh sebab itu, saat bertemu, mereka bertanya perihal perkara AG dengan Mario Dandy.

Baca juga: Di Balik Diamnya AG Selama Proses Hukum, Takut dengan Kejamnya Warganet

Pada momen itulah salah satunya AG merasa trauma dengan nama Mario Dandy.

"Mereka kan 'kepo' nanya-nanyain aku. Karena mereka nonton berita di TV. Terus mereka bilang, 'nonton Mario Dandy saja'. Padahal di situ aku trauma banget," ujar AG.

Bila ditelisik, AG mengakui, sudah trauma dengan Mario Dandy sejak peristiwa penganiayaan berat terhadap D.

AG mengaku, tidak sampai hati melihat Mario menganiaya D sedemikian membabibutanya. Apalagi, AG sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus itu mesti menyampaikan keterangan kepada polisi.

"Pas di TKP saja aku shock banget kan sampai (di-BAP) harus mengingat-ingat kejadiannya lagi. BAP berulang kali kan, jadi benar-benar ingat kejadian itu banget," ujar AG.

Baca juga: Curhat AG jadi Anak Berhadapan dengan Hukum: Mau Bela Diri, Orang Enggak Akan Dengar

Kini, sekitar enam bulan menjalani proses hukum, AG sudah ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang Selatan.

Kondisi psikologisnya sudah membaik meski luka masih menempel.

Ia menganggap segala proses hukum yang dialami menjadi pembelajaran berarti bagi hidupnya untuk masa depan. Ia yakin, masih memiliki masa depan untuk berkarya kembali di masyarakat.

AG merupakan salah satu tersangka dari perkara penganiayaan Mario Dandy terhadap D, Februari 2023 lalu.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Baca juga: Sudah Mendekam di LPKA Selama 2 Bulan, AG Mengaku Ikut Kegiatan Band

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, persidangan dua tersangka lain, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas baru memasuki tahap tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

Megapolitan
PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

Megapolitan
Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Megapolitan
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Megapolitan
Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com