JAKARTA, KOMPAS.com - Pesulap sekaligus publik figur Oge Arthemus (44) memasok biji ganja untuk ditanam oleh temannya yakni AH di dalam pot rumahnya, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, kepemilikan tanaman ganja terungkap ketika polisi mendapatkan laporan dari warga.
Penyidik kemudian mendalami kasus itu dan menangkap AH.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka (AH) adalah menanam tanaman ganja, dengan cara menyemai biji ganja di dalam pot dan ditanam di rumah pelaku," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Polisi Selidiki Kemungkinan Pesulap Oge Arthemus Punya Tanaman Ganja Lain
Dari tangan AH, lanjut dia, polisi mendapatkan barang bukti yakni tiga botol biji ganja, dan lima tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Syahduddi menyebut, ganja ditanam di dua pot ukuran kecil dan tiga pot ukuran besar.
"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023," kata dia.
Kemudian polisi kembali menyelidiki kasus penanaman ganja di dalam pot itu.
"Dari pengakuan pelaku AH ini, didapatkan informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH ini didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA," jelas Syahduddi.
Bergegas, penyidik menangkap Oge di salah satu hotel kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (25/8/2023). Dari tangan Oge, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip biji ganja dengan berat sekitar 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram dan 17,62 gram.
Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi Terkait Ganja saat Touring di Yogyakarta
"Ditemukan pula satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok, dan 1 kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah OA," papar Syahduddi.
Adapun berdasarkan tes urine, Oge Arthemus positif menggunakan ganja. Kini, Oge dan AH telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.