Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesulap Oge Arthemus Pasok Biji Ganja ke Teman untuk Ditanam Dalam Pot

Kompas.com - 29/08/2023, 11:57 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesulap sekaligus publik figur Oge Arthemus (44) memasok biji ganja untuk ditanam oleh temannya yakni AH di dalam pot rumahnya, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, kepemilikan tanaman ganja terungkap ketika polisi mendapatkan laporan dari warga.

Penyidik kemudian mendalami kasus itu dan menangkap AH.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka (AH) adalah menanam tanaman ganja, dengan cara menyemai biji ganja di dalam pot dan ditanam di rumah pelaku," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Polisi Selidiki Kemungkinan Pesulap Oge Arthemus Punya Tanaman Ganja Lain

Dari tangan AH, lanjut dia, polisi mendapatkan barang bukti yakni tiga botol biji ganja, dan lima tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Syahduddi menyebut, ganja ditanam di dua pot ukuran kecil dan tiga pot ukuran besar.

"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023," kata dia.

Kemudian polisi kembali menyelidiki kasus penanaman ganja di dalam pot itu.

"Dari pengakuan pelaku AH ini, didapatkan informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH ini didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA," jelas Syahduddi.

Bergegas, penyidik menangkap Oge di salah satu hotel kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (25/8/2023). Dari tangan Oge, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip biji ganja dengan berat sekitar 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram dan 17,62 gram.

Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi Terkait Ganja saat Touring di Yogyakarta

"Ditemukan pula satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok, dan 1 kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah OA," papar Syahduddi.

Adapun berdasarkan tes urine, Oge Arthemus positif menggunakan ganja. Kini, Oge dan AH telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com