TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk mengandangkan kendaraan pelat merah milik organisasi perangkat daerah Pemkot Tangsel yang tak lolos uji emisi.
Pasalnya, kendaraan tersebut sudah tak layak beroperasi karena gas buangnya menyumbang polusi udara.
"Kalau memang parah itu kendaraan dinas Pemkot Tangsel misalnya, saya bilang ambil kunci, kandangin. Seperti itu kami sanksinya tegas aja," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: 300 Gedung Bakal Lakukan Penyiraman Massal untuk Atasi Polusi di Jakarta
Menurut dia, sanksi itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas yang digunakan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangsel.
"Itu untuk kendaraan punya teman-teman ASN Pemkot Tangsel. Jadi ambil kuncinya (kendaraannya) kandang, jangan dipakai lagi," ucap dia.
Di samping itu, Benyamin mengatakan ada dua penanganan polusi udara yang menjadi fokus Pemkot Tangsel, yakni pengendalian melalui uji emisi kendaraan dan pemeriksaan sejumlah pabrik.
"Karena itu tadi datanya penyumbang polusi yang besar di Tangsel ini dari gas buang kendaraan. Jadi saya sasar itu dulu," ucap Benyamin.
"Saya juga minta DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Dishub untuk ke beberapa pabrik-pabrik. Periksa sama uji udaranya dan kendarannya uji emisi," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.