JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih belum menetapkan sanksi bagi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat Mustajab atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Mustajab diduga menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) atau pasukan biru untuk membersihkan kawasan perumahannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Mustajab telah diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta dan dinyatakan terbukti bersalah sejak akhir Juli lalu.
Ia disebut melanggar aturan kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hingga saat ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan.
Mengaku siap diberi sanksi
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, Mustajab dalam pemeriksaannya mengaku siap menerima bentuk sanksi apa pun terkait penyalahgunaan wewenang.
"Iya dia (Mustajab) sudah menerima dengan apa yang dilakukan," ujar Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Boyong Pasukan Biru ke Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Disebut Siap Terima Sanksi Apa Pun
Syaefuloh memastikan tak ada perlindungan Pemprov DKI bagi Mustajab yang diduga telah melakukan pelanggaran sebagai pejabat Sudin SDA Jakpus.
Inspektorat telah selesai memeriksa dan merekomendasikan sanksi kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Tidak ada (perlindungan) itu semua berjalan normal saja. Tidak ada (lobi-lobi)," kata Syaefuloh.
Meski demikian, Syaefuloh mengatakan, perlu kehati-hatian untuk menetapkan sanksi terhadap Mustajab. Ada proses dan tahapan yang harus dilalui setelah pemeriksaan.
"Kan perlu ada proses kehati-hatian, proses pembahasan, BAP, seperti itu," ujar Syaefuloh.
Syaefuloh memastikan Pemprov DKI akan menegakkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan Mustajab terhadap para penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).
"Inspektorat sudah bergerak dengan cepat, sudah menindaklanjuti laporan dengan cepat," kata Syaefuloh.
Sanksi ditentukan Kadis SDA