Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Ahli Waris Menagih Hak Rp 19 Miliar atas Lahan 3 SDN di Bantargebang Selama 2 Dekade

Kompas.com - 30/08/2023, 17:32 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Siswa di tiga sekolah dasar negeri (SDN) Bantargebang, Bekasi, tak bisa lagi belajar dalam ruang kelas seperti kebanyakan murid lainnya.

Pasalnya, akses SD Negeri III, IV, dan V Bantargebang ditutup pagar seng akibat sengketa lahan yang sudah terjadi selama kurang lebih dua dekade terakhir.

Ahli waris lahan tempat berdirinya tiga SDN Bantargebang masih berupaya menuntut haknya ke Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang sudah bergulir sejak 2003.

Ahli waris menjanjikan akses sekolah bakal dibuka lagi setelah dia mendapatkan haknya kembali.

Baca juga: Ahli Waris Tanah 3 SDN Bantargebang Sebut Pemkot Belum Ada Komunikasi Bayar Ganti Rugi

Terombang-ambing 20 tahun

Andri Sihombing selaku kuasa hukum ahli waris menuturkan, sengketa tanah terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.

Pada 2020, kasus tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Proses hukum bergulir selama dua tahun. Pada 2022, kasasi dimenangi oleh ahli waris.

"Coba, 20 tahun terombang-ambing. Dari tahun kemarin sudah diberitahukan, pertengahan tahun kemarin. Tapi nyatanya (Pemkot Bekasi) coba berbagai alasan anggaran segala macam," tutur Andri saat ditemui di Bantargebang, Rabu (30/8/2023).

Andri pun menyayangkan karena sampai sekarang tidak ada perwakilan Pemkot Bekasi yang menghubungi kliennya untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.

Baca juga: Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi Tanah 3 SDN Bantargebang, Ahli Waris: Sudah Ditegur Pengadilan

Menagih hak Rp 19 miliar

Andri Sihombing selaku kuasa hukum ahli waris atas tanah sengketa sengketa dari tiga sekolah dasar negeri (SDN) Bantargebang, Kota Bekasi saat ditemui di Bantargebang, Rabu (30/8/2023). Andri menjelaskan duduk permasalahan awal sengketa tanah kliennya hingga tanggapan dari Pemkot Bekasi.KOMPAS.com/FIRDA JANATI Andri Sihombing selaku kuasa hukum ahli waris atas tanah sengketa sengketa dari tiga sekolah dasar negeri (SDN) Bantargebang, Kota Bekasi saat ditemui di Bantargebang, Rabu (30/8/2023). Andri menjelaskan duduk permasalahan awal sengketa tanah kliennya hingga tanggapan dari Pemkot Bekasi.

Adapun Pemerintah Kota Bekasi disebut harus membayar ganti rugi Rp 19 miliar atas lahan yang diperkirakan memiliki luas tanah 3.400 meter itu.

"Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SDN IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SDN V 1.000 meter, dan SDN III itu 500 meter," kata Andri.

Dari keputusan Pengadilan Negeri Bekasi dan MA pada April 2023, Pemkot Bekasi diwajibkan untuk membayar ganti rugi tersebut kepada ahli waris sesegera mungkin.

Akan tetapi, kata Andri, sampai sekarang kliennya belum menerima, bahkan tidak ada komunikasi dengan Pemkot. Padahal, Pemkot sudah ditegur Kepala Pengadilan.

Baca juga: Orangtua Siswa SDN V Bantargebang Bingung, Anak Mulai Tanya soal Sekolah Ditutup Pagar Seng

Meski sudah diberi waktu, sampai sekarang Pemkot tak kunjung memberikan kejelasan mengenai kapan pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan.

"Kalau pemberitahuan dari ketua Pengadilan itu di tanggal 2 Agustus, dikasih waktu 8 hari, berarti tanggal 10 Agustus, tapi tidak dibayarkan juga," ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com