JAKARTA, KOMPAS.com - Siswa di tiga sekolah dasar negeri (SDN) Bantargebang, Bekasi, tak bisa lagi belajar dalam ruang kelas seperti kebanyakan murid lainnya.
Pasalnya, akses SD Negeri III, IV, dan V Bantargebang ditutup pagar seng akibat sengketa lahan yang sudah terjadi selama kurang lebih dua dekade terakhir.
Ahli waris lahan tempat berdirinya tiga SDN Bantargebang masih berupaya menuntut haknya ke Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang sudah bergulir sejak 2003.
Ahli waris menjanjikan akses sekolah bakal dibuka lagi setelah dia mendapatkan haknya kembali.
Baca juga: Ahli Waris Tanah 3 SDN Bantargebang Sebut Pemkot Belum Ada Komunikasi Bayar Ganti Rugi
Andri Sihombing selaku kuasa hukum ahli waris menuturkan, sengketa tanah terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.
Pada 2020, kasus tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Proses hukum bergulir selama dua tahun. Pada 2022, kasasi dimenangi oleh ahli waris.
"Coba, 20 tahun terombang-ambing. Dari tahun kemarin sudah diberitahukan, pertengahan tahun kemarin. Tapi nyatanya (Pemkot Bekasi) coba berbagai alasan anggaran segala macam," tutur Andri saat ditemui di Bantargebang, Rabu (30/8/2023).
Andri pun menyayangkan karena sampai sekarang tidak ada perwakilan Pemkot Bekasi yang menghubungi kliennya untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Baca juga: Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi Tanah 3 SDN Bantargebang, Ahli Waris: Sudah Ditegur Pengadilan
Adapun Pemerintah Kota Bekasi disebut harus membayar ganti rugi Rp 19 miliar atas lahan yang diperkirakan memiliki luas tanah 3.400 meter itu.
"Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SDN IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SDN V 1.000 meter, dan SDN III itu 500 meter," kata Andri.
Dari keputusan Pengadilan Negeri Bekasi dan MA pada April 2023, Pemkot Bekasi diwajibkan untuk membayar ganti rugi tersebut kepada ahli waris sesegera mungkin.
Akan tetapi, kata Andri, sampai sekarang kliennya belum menerima, bahkan tidak ada komunikasi dengan Pemkot. Padahal, Pemkot sudah ditegur Kepala Pengadilan.
Baca juga: Orangtua Siswa SDN V Bantargebang Bingung, Anak Mulai Tanya soal Sekolah Ditutup Pagar Seng
Meski sudah diberi waktu, sampai sekarang Pemkot tak kunjung memberikan kejelasan mengenai kapan pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan.
"Kalau pemberitahuan dari ketua Pengadilan itu di tanggal 2 Agustus, dikasih waktu 8 hari, berarti tanggal 10 Agustus, tapi tidak dibayarkan juga," ujarnya.