Karena itu, pihak ahli waris terpaksa menyegel tiga sekolah, yakni SD Negeri III, IV, V Bantargebang.
Ia berharap Pemkot bisa segera membayar ganti rugi kepada kliennya agar permasalahan sengketa lahan ini cepat terselesaikan.
Baca juga: Akses SD Negeri V Bantargebang Ditutup Pembatas Seng, Kepala Sekolah: Kami Syok Berat
Adapun Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, Pemkot akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Namun, Deded menerangkan, proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses dan mekanisme anggaran
Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto juga pernah menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.
Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Akses Sekolah Ditutup, Siswa SDN V Bantargebang Belajar dari Rumah
"Jadi kami melihatnya dia hanya mengulur-ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucap Andri.
Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.
(Penulis : Firda Janati | Editor : Ihsanuddin, Nursita Sari, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.