JAKARTA, KOMPAS.com - Pembimbing kemasyarakatan (PK) dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam menangani anak berhadapan dengan hukum (ABH).
PK Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Widiatmoko mengatakan, salah satunya adalah sikap anak berhadapan dengan hukum yang tertutup saat diajak berinteraksi.
"Mereka cenderung apatis karena mungkin menganggap kami aparat penegak hukum yang sama tugasnya seperti kepolisian," tutur Wahyu kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Biasanya, hal itu terjadi pada ABH yang tidak lagi diasuh oleh orangtua ataupun wali.
Baca juga: Saat ABH Tak Punya Orangtua atau Wali, Tantangan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan...
Untuk menangani situasi itu, Wahyu menyiasatinya dengan mengajak ABH mengobrol secara intens di ruangan khusus atau terpisah.
"Interaksi secara intens di ruang khusus atau (lebih) nyaman tanpa harus ada pihak kepolisian yang mengawasi secara melekat," kata dia.
Wahyu menambahkan, sikap tertutup itu sebenarnya sudah mulai ditunjukkan ABH pada saat diproses hukum di kepolisian.
Sayangnya, fasilitas di kantor kepolisian belum memadai bagi ABH. Sehingga, ABH seringkali diperlakukan sama seperti orang dewasa.
Mestinya, setiap kantor polisi, baik itu di tingkat polsek, polres, atau polda, memiliki ruang khusus untuk pendampingan ABH.
"Tujuannya agar ABH nyaman, tidak merasakan tertekan, cemas, takut, dan lain sebagainya ketika kami ajak berinteraksi," imbuh Wahyu.
Baca juga: Kisah Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Cirebon, Rela Nyawa Terancam demi ABH
Catatan Litbang Kompas baru-baru ini menunjukkan, ketersediaan fasilitas khusus ABH memang menjadi tantangan bagi penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dari empat lokasi penelitian (Tangerang, Surabaya, Palembang, Kendari), tidak ada LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara).
Sepanjang proses penyidikan hingga pemeriksaan, anak ditempatkan di rutan orang dewasa atau tahanan kepolisian.
Dari total 3.127 Anak (per akhir tahun 2018), hanya 1.427 (46%) ditempatkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), sementara 1.700 lainnya (54%) ditempatkan di lembaga pemasyarakatan orang dewasa dalam blok atau sel yang terpisah (lapas).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.