TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang telah membahas rencana pemberlakuan aturan ganjil genap (gage) bagi kendaraan bermotor yang diperluas hingga wilayah Tangerang Raya.
Namun, hasil rapat pembahasan itu masih menunggu petunjuk teknis penerapan aturan gage dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Hasil pembahasannya masih menunggu juknis dari Kemenhub, karena ini bicaranya aglomerasi Tangerang Raya," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Pemkot Tangerang Sarankan Empat Ruas Jalan Ini Terapkan Ganjil Genap
Berdasar hasil kajian antara Dinas Perhubungan dengan Satlantas Polres Tangerang Kota, Arief mengatakan, ada empat ruas jalan yang diusulkan untuk diterapkan aturan gage.
Empat ruas jalan itu diketahui sebagai akses utama menuju DKI Jakarta.
"Rencana penerapan ruas jalan utama yang berbatasan dengan DKI Jakarta, yaitu Jalan Daan Mogot, HOS Cokroaminoto, Raden Saleh dan pintu masuk Tol Tangerang arah Jakarta," kata Arief.
Kendati begitu, Arief mengaku penerapan gage di ruas jalan tersebut belum bisa diterapkan.
Sebab, ruas jalan penghubung yang berada di DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai wajib gage.
"Masih terkendala bahwa ruas-ruas jalan yang masuk wilayah DKI Jakarta pun belum ditetapkan sebagai ruas jalan wajib gage. Jadi, penentuan ruas jalan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan DKI Jakarta," ucap dia.
Baca juga: Hari Ini, Pemerintah Bahas Rencana Pemberlakuan Ganjil Genap di Tangerang Raya
Sebelumnya diberitakan, aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor akan diterapkan di wilayah Tangerang Raya.
Tujuannya untuk mengatasi polusi udara yang salah satunya disebabkan gas karbon dioksida kendaraan.
“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap di wilayah Tangerang," kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Al Muktabar mengatakan, ganjil genap akan diterapkan di ruas jalan yang menjadi akses utama menuju DKI Jakarta.
Namun, lokasi penerapan ganjil genap akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.