JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penipuan dengan tersangka Rihana dan Rihani dinyatakan lengkap atau P21.
Keduanya segera menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
"Sudah lengkap (berkasnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Berkas perkara si kembar sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (30/8/2023).
Trunoyudo mengatakan, setelah ini, polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Akan dilaksanakan tahap dua,” kata dia.
Kasus penipuan yang dilakukan Rihana Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korbannya, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Sejumlah korban melapor kasus penipuan itu melalui Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsa Metro Jaya.
Total kerugian kasus penipuan Rihana Rihana ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone ke reseller.
Keduanya menggunakan sistem pre-order untuk mendapat pelanggan.
Mereka dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.