JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menilang pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok.
Kendaraan roda dua yang melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Peraturan ini pun memunculkan tanda tanya di kalangan pemilik mobil tua. Khususnya mereka yang tinggal di pinggiran Jabodetabek, tetapi setiap harinya mencari nafkah di Jakarta.
Faqih (35), pemilik mobil tipe Suzuki Escudo keluaran 1994 ini merasa sosialisasi soal uji emisi masih belum jelas di tempatnya, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
"Oke lah teman-teman di Jakarta bisa uji emisi. Lalu kami yang tinggal di pinggiran Jakarta ini, Bojonggede, Depok, Tangerang, Bekasi lah, itu gimana regulasinya? Apakah juga ikut kena?" kata Faqih kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Apalagi untuk kriteria uji emisi bagi pengguna mobil tua sepertinya, yang menurut dia belum gamblang disampaikan pemerintah setempat.
"Sosialisasi belum seberapa, belum sampai sebulan. Maksudnya sosialisasi dan pemberlakuan tilangnya itu gimana, kita enggak tahu. Soal detail emisinya kita juga enggak tahu," kata dia.
Bahkan, kata Faqih, teman-temannya sesama pemilik mobil tua juga masih bingung soal perbedaan kriteria uji emisi khusus mobil keluaran lama ini.
Baca juga: Polisi: Masyarakat yang Terjaring Razia Akan Diminta Tunjukkan Kartu Hasil Uji Emisi
"Ada kabar nih, kemarin di kumpulan pemilik mobil tua ngobrol, 'uji emisii nih gimana nih, bukannya mobil tua itu dibedain emisinya dengan mobil baru?'," tutur Faqih lagi.
Ditambah pula, sampai saat ini, ia belum tahu di mana saja bengkel di Bojonggede yang menyediakan fasilitas uji emisi serta berapa seharusnya nilai emisi dari mobil tua yang lulus uji.
"Misal yang masih berbahan bakar pertalite itu emisinya berapa. Terus akses untuk bisa uji emisi itu di mana, ngantre enggak sih, kan enggak semua bengkel juga bisa uji emisi. Gimana kalau kita uji emisi di kota A tapi enggak diakui di Jakarta?" ucap dia.
Padahal, beberapa tahun lalu, uji emisi sudah pernah dilakukan. Namun, ia menyayangkan program ini tidak berkelanjutan sehingga eksekusinya belum maksimal.
"Dulu sempat ada, hilang. Kita udah bondong-bondong mau uji emosi terus enggak jadi. Balik lagi, regulasinya itu kayak enggak jelas," celetuk dia.
Baca juga: Pasar Mobil Tua Bisa Terdampak Peraturan Uji Emisi di Jakarta
Faqih merasa program uji emisi bukan menjadi antisipasi, tetapi lebih ke reaksi saat pemerintah dihadapkan dengan masalah polusi udara yang memburuk.
"Terus tiba-tiba polusi, tiba-tiba uji emisi. Berarti program mereka itu tidak untuk berkelanjutan, lebih reaksional berarti ya. Ada kasus, baru dilanjutkan aturannya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.