JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim melarang aparatur sipil negara (ASN) masuk halaman Kantor Wali Kota Jakarta Utara jika kendaraannya tidak lolos uji emisi.
"Saya minta sama teman-teman yang punya kendaraan, khusus di Kantor Wali Kota, yang tidak lolos uji emisi, itu tidak boleh parkir atau masuk halaman kantor kami," tegas Ali di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Jumat (1/9/2023).
Penerapan larangan bagi ASN yang kendaraannya tidak lolos uji emisi ini akan mulai pada Senin (4/9/2023).
Baca juga: Tak Lolos Uji Emisi, Belasan Kendaraan Ditilang di Jalan Pemuda Pulogadung
"Nanti setelah tanggal 1 September, setelah hari ini, hari Senin, kemungkinan kami sudah terapkan, sudah kami umumkan bahwa tidak boleh masuk atau parkir dalam halaman kami," ujar Ali.
Pemkot telah menyiapkan aplikasi untuk memasukkan nomor kendaraan ASN. Dari data tersebut, akan diketahui apakah kendaraan tersebut lulus uji emisi atau tidak.
"Enggak (akan) bisa masuk. Karena kan ada aplikasinya, itu tinggal masukin nomor kendaraan saja," tutur Ali.
"Nanti, masing-masing petugas kami di depan, masukin nomor kendaraan, hitungan detik akan ketahuan apakah lolos uji emisi atau tidak. Jadi, langsung disuruh balik kanan," lanjutnya.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Masyarakat Selalu Uji Emisi Setiap Kali Servis Kendaraan
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pada Jumat (1/9/2023) ini menggelar uji emisi bagi kendaraan pelat merah yang sebelumnya tidak lolos.
Setelah dia cek langsung, Ali memastikan bahwa tidak sedikit kendaraan pelat merah yang sebelumnya tidak lolos akhirnya berhasil.
"Saya enggak uji semuanya, satu atau dua kendaraan saja tadi, tapi lolos. Lolosnya bukan dikatakan sama kami, tapi berdasarkan data dari emisi uji emisi," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.