Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

72 Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi di Jalan Pemuda Pulogadung, 14 Ditilang

Kompas.com - 01/09/2023, 15:33 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan terjaring razia uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Adapun 1 September 2023 merupakan hari pertama razia uji emisi yang rencananya bakal digelar sampai November mendatang.

Pantauan di lokasi, kegiatan razia digelar petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan.

Razia berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Berdasarkan data yang diterima per pukul 10.00 WIB, terdapat 72 kendaraan yang sedang melintas diimbau untuk menepi.

Puluhan kendaraan itu terdiri dari 16 mobil, 45 motor, dan 11 kendaraan berbahan bakar solar. Masing-masing diarahkan ke tenda pengujian emisi yang sudah disiapkan berdasarkan jenis kendaraan.

Baca juga: Pengendara yang Pakai Knalpot Modif Kena Razia Emisi, Sudin LH: Kendaraan Modifikasi Pasti Tak Lolos

Dari 72 kendaraan tersebut, hanya 14 yang dinyatakan tidak lolos. Di antaranya 7 mobil, 4 motor, dan 3 kendaraan berbahan bakar solar.

Wakil Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, razia ini merupakan tindaklanjut kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada 25 Agustus 2023.

"Pagi ini, kami melakukan razia dengan penindakan terhadap kendaraan yang memang uji emisinya tidak memenuhi baku mutu," terang dia di lokasi, Jumat.

Mekanisme razia lebih kurang sama dengan razia surat-surat berkendara. Bedanya, yang dicek adalah hasil uji emisi.

Sarjoko menuturkan, kendaraan akan dihentikan dan diarahkan untuk melipir. Selanjutnya, para pengemudi akan ditanya apakah sudah uji emisi atau belum.

Baca juga: Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini 6 Titik Razia Polisi

Jika sudah, mereka wajib menunjukkan bukti. Jika belum, mereka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi.

"Dalam uji emisi, kami memberikan semacam sertifikat keterangan. Kalau itu dibawa, kami tinggal cek. Kalau tidak dibawa, kami bisa lakukan pemeriksaan dalam sistem uji emisi kami," tutur Sarjoko.

"Kalau memang belum, kami akan melakukan uji emisi di tempat. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan sanksi tilang dengan denda," sambung dia.

Sebelumnya, tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat petugas kepolisian dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur sudah berjaga di lokasi uji emisi.

Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang. Jika lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000. Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com