TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangerang Selatan hanya memberikan teguran terhadap pembakar sampah yang menyebabkan polusi di Tangerang Selatan. Dinas LH tidak memberikan sanksi tegas.
Kepala Dinas LH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman mengatakan, teguran itu sekaligus untuk memberikan edukasi tentang dampak yang disebabkan asap pembakaran sampah bagi lingkungan.
"Kalau pembakaran-pembakaran sampah oleh warga, sifatnya edukasi dan mengingatkan," kata Wahyunoto kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Tekan Polusi Udara, Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tak Bakar Sampah
Namun, Wahyunoto berujar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif terhadap badan usaha yang menyalahgunakan lahan untuk mengelola sampah yang tidak sesuai ketentuan.
"Contohnya di Pondok Ranji di samping tol itu sudah kami berikan sanksi administrasi sampai teguran ketiga dan sudah kami tutup dan disegel," ujar dia.
Dia menegaskan, Dinas LH Tangsel juga tak segan untuk mencabut izin badan usaha yang menggunakan lahan tak sesuai ketentuan.
"Kalau dia masih ada di situ, ada kemungkinan akan diberikan sanksi kembali, ada pencabutan izin usaha atau pidana," kata Wahyunoto
"Kalau denda belum, karena kami hanya sampai memberi teguran ketiga saja dan semua pelanggar langsung tertib," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.