JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap pria berinisial YS (45), terduga pelaku pengeroyokan salah satu kru konten kreator bernama Laurendra Hutagalung.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) itu ditangkap aparat di bilangan Makasar, Jakarta Timur pada Sabtu (2/9/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, status YS telah dinaikkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan.
"Sudah (tersangka)," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Bintoro mengungkapkan, YS dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas tindakan kekerasan yang disinyalir dilakukan tersangka.
"Kami sangkakan Pasal 170 KUHP," ungkap dia.
Adapun berikut ini bunyi Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Ojol yang Pukul Kru Kreator Konten di Tebet
Sebagai informasi, YS dan sejumlah pelaku yang masih buron melakukan pengeroyokan terhadap tiga kru Laurendra Hutagalung berinisial AS, MF, SF, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023).
Mulanya YS adu mulut dengan salah satu kru lantaran tak terima dirinya dijadikan bahan konten oleh korban.
Sebab, YS saat itu kedapatan sedang melawan arus di Jalan Lapangan Ros Utara.