JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan area zona hijau bagi para pedagang yang ingin berjualan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) setiap akhir pekan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, zona hijau ditetapkan agar para pedagang tetap dapat berjualan dengan nyaman dan tertib saat kegiatan CFD berlangsung.
"Ini telah ditetapkan dari hasil evaluasi mingguan HBKB oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta pada 12 Februari lalu," ujar Heru dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Viral Video Ibu Hendak Buang Bayi di Rel Stasiun Pasar Minggu, Polisi: Dia Mau Bunuh Diri
Heru mengemukakan, penetapan zona hijau pedagang ditujukan agar warga atau pedagang kaki lima (PKL) dapat beraktivitas dengan nyaman, aman, dan tertib.
Dengan demikian para pedagang kini dilarang berjualan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M. H. Thamrin atau sebaliknya.
Adapun sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH. Thamrin telah ditetapkan sebagai zona merah bagi para pedagang.
"Tolong dijaga kebersihannya, dijaga ketertiban lingkungannya demi kenyamanan bersama. Semua dapat kesempatan untuk berjualan dan mempromosikan produknya dengan baik," ucap Heru.
Baca juga: Warga Rusunawa Marunda Terima Direlokasi, tapi Minta Pemprov DKI Kabulkan Sejumlah Tuntutan...
Berikut titik-titik zona hijau untuk para pedagang: