JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (20) ditangkap polisi usai membeli ganja kering seberat 1,2 kilogram melalui media sosial Instagram.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, RP membeli ganja kering untuk konsumsi pribadi.
Namun, tidak seluruh ganja yang dibelinya ia konsumsi. Sebagian ganja kering ia jual kembali untuk mencari keuntungan.
“Tersangka mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," kata Putra, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Mahasiswa Asal Jaktim Jual Beli Ganja Kering sejak Setahun Lalu
RP merupakan mahasiswa Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat.
Saat ini, RP telah mendekam di Mapolsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mulanya tersangka membeli ganja seharga Rp 6 juta dari pemilik akun Instagram bernama Echsan pada Kamis (31/8/2023).
"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman," ungkap Putra.
Baca juga: Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram untuk Dijual Lagi, Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap Polisi
"Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," sambung dia.
Alhasil, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.
Penyidik kemudian mendalami penemuan ganja tersebut. Pelaku RP lalu ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
"Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat. Penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," kata Putra.
Baca juga: Terungkapnya Budi Daya Ganja Pesulap Oge Arthemus, Pasok Benih lalu Ditanam Teman Dalam Pot
Kepada polisi, tersangka mengaku telah mengonsumsi dan menjual ganja sejak 2022.
Putra menyampaikan, RP baru satu kali membeli ganja melalui Instagram.
Ganja yang sebelumnya dijual oleh RP dibeli dari bandar lain yang kini dalam pengejaran.
Kini, RP telah ditahan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Penulis: Zintan Prihatinia | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.