JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Ika Agustin Ningrum menyebut ada tim khusus yang dibentuk sebelum menyerahkan surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait sanksi Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab.
Mustajab diduga menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) atau pasukan biru untuk membersihkan kawasan perumahannya di Bekasi, Jawa Barat.
Adapun tim khusus itu terdiri dari Dinas SDA, Biro Hukum dan pegawai BKD DKI Jakarta.
Baca juga: Diserahkan ke BKD, Sanksi Kasudin SDA Jakpus Terkait Penyalahgunaan Wewenang Segera Diumumkan
"Tim sudah, semua dari Biro Hukum, Inspektorat, dan BKD, sudah. Nanti keputusan saja. Tinggal menunggu surat dari BKD," ujar Ika di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/9/2023).
Ika mengatakan, tim khusus bertugas membuat berita acara Mustajab dari hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan Inspektorat DKI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kami sesuai Permen Kemenpan RB cuma meminta tim untuk menugaskan siapa nanti membuat berita acara untuk Pak Mustajab," ucap Ika.
Namun Ika tak menyebut sanksi untuk Mustajab. Menurutnya penentuannya itu merupakan wewenang BKD DKI Jakarta.
"Lagi diurus BKD (untuk pengumuman sanksi)," ujar Ika di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Inspektorat DKI Tak Ingin Beberkan Rekomendasi Sanksi untuk Kasudin SDA
Menurut Ika, pengumuman sanksi buat Mustajab itu akan diumumkan oleh BKD dalam waktu dekat ini.
"Sebentar lagi sebentar lagi. Bukan saya yang merekomendasikan tapi BKD yang memutuskan," ucap Ika.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula ketika petugas PJLP Sudin SDA Jakpus dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Belakangan diketahui, mereka diminta untuk bertugas di wilayah kediaman pribadi Mustajab.
Tindakan itu akhirnya disorot pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, pengerahan "Pasukan Biru" untuk membersihkan selokan di lingkungan rumah Mustajab dianggap tidak pantas.
Baca juga: Menanti Sanksi Untuk Kasudin SDA Jakpus Terkait Penyalahgunaan Wewenang
"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (Petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang, dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujar eks Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal di Balai Kota DKI Jakarta pada 3 Juli 2023.
Yusmada mengatakan, penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan Mustajab.