JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Ika Agustin Ningrum menyebut ada tim khusus yang dibentuk sebelum menyerahkan surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait sanksi Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab.
Mustajab diduga menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) atau pasukan biru untuk membersihkan kawasan perumahannya di Bekasi, Jawa Barat.
Adapun tim khusus itu terdiri dari Dinas SDA, Biro Hukum dan pegawai BKD DKI Jakarta.
Baca juga: Diserahkan ke BKD, Sanksi Kasudin SDA Jakpus Terkait Penyalahgunaan Wewenang Segera Diumumkan
"Tim sudah, semua dari Biro Hukum, Inspektorat, dan BKD, sudah. Nanti keputusan saja. Tinggal menunggu surat dari BKD," ujar Ika di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/9/2023).
Ika mengatakan, tim khusus bertugas membuat berita acara Mustajab dari hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan Inspektorat DKI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kami sesuai Permen Kemenpan RB cuma meminta tim untuk menugaskan siapa nanti membuat berita acara untuk Pak Mustajab," ucap Ika.
Namun Ika tak menyebut sanksi untuk Mustajab. Menurutnya penentuannya itu merupakan wewenang BKD DKI Jakarta.
"Lagi diurus BKD (untuk pengumuman sanksi)," ujar Ika di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Inspektorat DKI Tak Ingin Beberkan Rekomendasi Sanksi untuk Kasudin SDA
Menurut Ika, pengumuman sanksi buat Mustajab itu akan diumumkan oleh BKD dalam waktu dekat ini.
"Sebentar lagi sebentar lagi. Bukan saya yang merekomendasikan tapi BKD yang memutuskan," ucap Ika.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula ketika petugas PJLP Sudin SDA Jakpus dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Belakangan diketahui, mereka diminta untuk bertugas di wilayah kediaman pribadi Mustajab.
Tindakan itu akhirnya disorot pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, pengerahan "Pasukan Biru" untuk membersihkan selokan di lingkungan rumah Mustajab dianggap tidak pantas.
Baca juga: Menanti Sanksi Untuk Kasudin SDA Jakpus Terkait Penyalahgunaan Wewenang
"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (Petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang, dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujar eks Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal di Balai Kota DKI Jakarta pada 3 Juli 2023.
Yusmada mengatakan, penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan Mustajab.
Dinas SDA juga akan menggali keterangan dari petugas PJLP Sudin SDA Jakarta Pusat yang pernah ditugaskan ke Bekasi.
Hal ini untuk mengetahui secara pasti alasan para petugas bekerja di luar area kerja mereka.
Dalam wawancara terpisah, Mustajab mengakui bahwa dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.
Baca juga: Sanksi Kasudin SDA Jakpus Tak Kunjung Diumumkan, Inspektorat DKI: Perlu Hati-hati
Bersamaan dengan itu, ia meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar area tugas di Jakarta Pusat.
"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab.
Mustajab juga mengaku teledor karena petugas yang dimintai bantuan membersihkan selokan di kompleksnya, masih mengenakan baju dinas Suku Dinas SDA Jakarta Pusat.
Meski begitu, Mustajab enggan berkomentar lebih jauh soal permasalahan yang menimpanya. Ia pasrah jika nantinya harus mendapat sanksi dari Heru Budi selaku pimpinannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.