JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) menjawab salah satu tuntutan warga Rusunawa Marunda Cluster C yang menolak mengubah alamat kartu tanda penduduk (KTP) usai relokasi ke Rusunawa Nagrak.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Uye Yayat Dimyati mengingatkan soal Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
"Bahwa yang namanya tinggal di rusun itu bukan untuk sementara, atau transit, atau segala macam. Makanya, di sana diwajibkan bahwa setiap yang tinggal di rusun, wajib memindahkan KTP-nya dalam waktu tiga bulan," tegas Uye saat ditemui Kompas.com di Kantor UPRS II Dinas PRKP DKI, Rusunawa Marunda Blok D2, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (4/9/2023).
Uye menjelaskan bahwa pemindahan alamat KTP setelah direlokasi perlu dilakukan karena warga akan bersinggungan dengan sejumlah pelayanan.
Baca juga: Fakta Ambruknya Atap Beton Rusunawa Marunda, Warga Mau Direlokasi dengan Sejumlah Syarat
"Termasuk KJP, pangan murah, fasilitas lain yang memang dibutuhkan oleh warga rusun. Di dalam Pergub itu sendiri, rusun ini bukan sebagai tempat singgah, tapi sebagai tempat tinggal. Makanya semuanya harus ber-KTP," ucap Uye.
Meski demikian, dia juga mengungkap adanya informasi dari Komisi Pemilihan umum (KPU).
"Sampai saat ini tidak boleh yang ada namanya pembentukan RT baru, tidak boleh yang namanya perpindahan secara sporadik. Oleh karenanya, ditahan sampai 2024, setelah Pilpres (Pemilu)," imbuh Uye.
Uye juga mengungkapkan bahwa adanya permintaan ini disebabkan sejumlah warga Rusunawa Marunda Cluster C yang direlokasi ke Rusunawa Nagrak yang berangggapan mereka akan kembali ke tempat tinggal semula.
"Warga sendiri beranggapan bahwa ketika pindah ke Nagrak, itu berharap bisa kembali lagi ke sini. Setelah Cluster C dibangun kembali, mereka berharap pindah. Supaya dua kali tidak pindah alamat, makanya mereka minta, 'Pak, tangguhkan dulu supaya tidak mengurus lagi'," tutur Uye.
Baca juga: Atap Beton Rusunawa Marunda Blok C5 Ambruk lalu Berujung Relokasi 451 KK ke Rusunawa Nagrak
"Kebetulan memang dari KPU kita dilarang untuk melakukan perpindahan. Jadi, sementara ini, untuk tuntutan alamat tidak dipindah, itu tidak masalah," lanjutnya.
Hanya saja, Uye meminta agar warga yang dipindahkan ke Rusunawa Nagrak agar segera memperbaharui informasi KTP setelah pemilu berlangsung.
Seyogianya, warga Rusunawa Marunda Cluster C menerima direlokasi ke Rusunawa Nagrak demi keselamatan jiwa.
Kendati demikian, mereka memiliki beberapa tuntutan agar Pemprov DKI segera mengabulkan sebelum semua warga dipindahkan.
Pertama, warga meminta agar tersedia bus sekolah di Rusunawa Nagrak mengingat banyak anak yang mengenyam pendidikan di SMP Negeri 290 Jakarta, SDN 02 Marunda, dan SDN Marunda 05.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Tambah Rute Bus Sekolah dari Nagrak ke Marunda
Kedua, warga meminta agar Pemprov DKI tidak mengubah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelumnya, yakni Rusunawa Marunda Cluster C.
Ketiga, mereka menuntut agar biaya sewa per bulan di Rusunawa Nagrak sama seperti Rusunawa Marunda.
Keempat, meminta Pemprov DKI menangguhkan pembukaan rekening untuk uang jaminan selama tiga bulan, mengingat 70 persen warga tidak memiliki penghasilan.
Terakhir, meminta tersedianya lapak-lapak di Rusunawa Nagrak agar warga bisa melanjutkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.