Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Desak Pomdam Jaya Jerat Tiga Oknum TNI Penganiaya Imam Masykur dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 05/09/2023, 12:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fauziah (47), Hotman Paris, mendesak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) agar menjerat tiga oknum TNI penganiaya Imam Masykur (25) hingga tewas dengan pasal pembunuhan berencana.

Hotman berpendapat bahwa salah satu tersangka yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM sempat mengancam akan membunuh Imam.

Untuk diketahui, Imam Masykur merupakan pemuda asal Aceh yang tewas usai diculik dan disiksa tiga oknum TNI yang salah satu di antaranya bertugas di satuan Paspampres.

Praka RM melalui Imam, sempat menelepon Fauziah saat korban sedang dianiaya.

Baca juga: Anaknya Diculik lalu Dibunuh Oknum Paspampres, Ibunda Imam Masykur Datangi Hotman Paris

Dia meminta uang senilai Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Praka RM akan membunuh Imam lalu membuangnya ke sungai.

"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP, tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).

Berdasarkan teori hukum, Hotman menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.

Setelah menjelaskan ini, Hotman menyinggung kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Hotman Paris Plus 18 Pengacara Lainnya Jadi Kuasa Hukum Ibunda Korban Pembunuhan Paspampres

"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.

"Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai'. Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman lagi.

Kemudian Hotman langsung menggelengkan kepala dan tersenyum apabila penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kata Prabowo soal Kasus Anggota Paspampres dan TNI AD yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita," tegas Hotman.

Untuk diketahui, kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik.

Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa sampai meninggal dunia.

Jasad Imam ditemukan dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com