BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana komplotan Wowon dan kawan-kawan, Dede Solehudin, berharap mendapatkan tuntutan hukuman ringan.
Dede hanya bisa bersabar mengikuti jalannya persidangan sampai nanti putusan hakim.
"Ya mau gimana lagi, sabar saja," ujar Dede kepada awak media di ruang persidangan PN Bekasi, Selasa.
Baca juga: Ditanya Harapan soal Tuntutan Hukuman Usai Bunuh Istri-Anak, Wowon Hanya Diam
Dede lalu ditanya mengenai harapannya menjelang sidang tuntutan yang kembali ditunda menjadi pekan depan, 12 September 2023.
"Berharap tuntutan ringan," kata Dede.
Agenda sidang tuntutan Wowon dkk sudah dua kali ditunda. Tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.
Namun, jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan sehingga sidang ditunda menjadi hari ini. Sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.
Sebelumnya, Dede mengaku dirinya rela jadi pengikut Wowon dan terlibat aksi pembunuhan karena tergiur punya harta berlimpah.
Baca juga: Diperintah Wowon, Solihin Racik Kopi Beracun untuk Bunuh Korban
Dede terjerat tipu daya oleh Wowon karena mengira rekannya bisa mengandakan uang.
Dalam kasus ini, Wowon, Solihin dan Dede terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.