Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hukuman" untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi: Denda Rp 250.000-Rp 500.000 sampai Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi

Kompas.com - 07/09/2023, 14:32 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sejak Jumat (1/9/2023).

Langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menangani masalah udara buruk di Jakarta yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Adapun masyarakat yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan mendapat sejumlah "hukuman" yang telah ditetapkan, berikut di antaranya:

Denda Rp 250.000-Rp 500.000

Baca juga: Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda Rp 250.000-Rp 500.000

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, kendaraan yang kena tilang uji emisi akan dijatuhi sanksi denda.

"Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500.000," kata Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Doni mengatakan, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi akan dilakukan layaknya tilang biasa.

Pelanggar bisa menjalankan sidang tilang dan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Atau, pelanggar bisa juga membayar denda tersebut melalui bank.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," papar dia.

Dilarang masuk ke Gedung DPRD DKI

Baca juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk ke Gedung DPRD DKI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang parkir di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak ya enggak boleh masuk baik motor atau mobil," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Prasetyo mengungkapkan, larangan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi untuk berada di lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta sudah berlaku sejak Senin (21/8/2023).

Kebijakan ini menurut rencana bakal diterapkan oleh DPRD DKI Jakarta sampai akhir Oktober 2023.

"Jadi kalau mau masuk silakan, abis itu ada pamdal yang mengarahkan untuk masukan ke sini dulu (pemeriksaan uji emisi), mobil ke sini (Lobby), motor ke bawah (dekat gerbang)," kata Prasetyo.

"Tadi saya sudah cek ya. Semua harus (uji emisi) supaya benar-benar ya mengurangi polusi di Jakarta. Kalau enggak lolos enggak bisa masuk. Dia akan diminta keluar lagi," pungkasnya.

Dikenakan tarif parkir tertinggi

Baca juga: Kendaraan Belum Lolos Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi: Rp 7.500 Per Jam

Kendaraan bermotor yang belum ataupun tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi di 10 lokasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com