JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sejak Jumat (1/9/2023).
Langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menangani masalah udara buruk di Jakarta yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Adapun masyarakat yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan mendapat sejumlah "hukuman" yang telah ditetapkan, berikut di antaranya:
Baca juga: Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda Rp 250.000-Rp 500.000
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, kendaraan yang kena tilang uji emisi akan dijatuhi sanksi denda.
"Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500.000," kata Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi akan dilakukan layaknya tilang biasa.
Pelanggar bisa menjalankan sidang tilang dan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Atau, pelanggar bisa juga membayar denda tersebut melalui bank.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," papar dia.
Baca juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk ke Gedung DPRD DKI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang parkir di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak ya enggak boleh masuk baik motor atau mobil," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Prasetyo mengungkapkan, larangan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi untuk berada di lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta sudah berlaku sejak Senin (21/8/2023).
Kebijakan ini menurut rencana bakal diterapkan oleh DPRD DKI Jakarta sampai akhir Oktober 2023.
"Jadi kalau mau masuk silakan, abis itu ada pamdal yang mengarahkan untuk masukan ke sini dulu (pemeriksaan uji emisi), mobil ke sini (Lobby), motor ke bawah (dekat gerbang)," kata Prasetyo.
"Tadi saya sudah cek ya. Semua harus (uji emisi) supaya benar-benar ya mengurangi polusi di Jakarta. Kalau enggak lolos enggak bisa masuk. Dia akan diminta keluar lagi," pungkasnya.
Baca juga: Kendaraan Belum Lolos Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi: Rp 7.500 Per Jam
Kendaraan bermotor yang belum ataupun tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi di 10 lokasi.