JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar uji emisi mulai Jumat (1/31/2023) besok.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, kendaraan roda dua yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 250.000, sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda Rp 500.000.
"Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500.000," kata Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Besok
Doni mengatakan, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi akan dilakukan layaknya tilang biasa.
Pelanggar bisa menjalankan sidang tilang dan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Atau, pelanggar bisa juga membayar denda tersebut melalui bank.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," papar dia.
Doni menambahkan, sanksi tilang ini diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terkait penanganan polusi udara yang makin parah.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Doni.
Baca juga: Pengendara Diminta Uji Emisi Kendaraan Jika Tak Mau Ditilang Mulai 1 September
Doni mengatakan, polisi sudah melakukan sosialisasi selama sepekan terkait uji emisi ini.
Menurut Doni, masyarakat seharusnya sudah mengetahui bahwa kendaraan di Jakarta harus lulus uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, sanksi tilang tidak hanya dikenakan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.
Tetapi juga akan diberikan kepada pengendara yang kedapatan belum melakukan uji emisi kendaraan.
"Segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi, (berlaku) 1 September 2023," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.