JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika, Senin (11/9/2023).
Dalam 13 kasus itu, BNN menangkap 19 orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, tablet narkotika, tembakau sintetis, dan ganja.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis, dan 53.010,97 gram ganja," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca juga: Mobil Pelat Merah Ngebul Ternyata Milik Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat
Dari beragam barang bukti tersebut, sebanyak 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, dua gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja disisihkan.
Golose menjelaskan, barang bukti itu disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan mendatang. Sementara itu, barang bukti sisanya dimusnahkan.
Ia melanjutkan, 19 orang pelaku terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang berbeda.
Mereka pun ditangkap di wilayah berbeda, di antaranya Kramatjati dan Matraman di Jakarta Timur, Kebayoran Lama di Jakarta Selatan, dan perairan Lhokseumawe di Aceh.
Baca juga: Menanti Transparansi TNI Ungkap Identitas Anggotanya yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ
Kemudian, ada pula pelaku yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis di Riau, Baturaja Timur dan Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan, Medan di Sumatera Utara, Kabupaten Bireun dan Kota Langsa di Aceh, Dumai dan Pekanbaru di Riau, serta Gunung Putri di Bogor.
"Modus operandi para pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas. Dalam bidang penanggulangan narkotika BNN, kami selalu menerapkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," tegas Golose.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik," imbuh dia.
Atas perbuatannya, 19 orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.