Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Dua Balita Setelah Ibunya Dibunuh Sang Ayah di Bekasi

Kompas.com - 12/09/2023, 11:08 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua anak MSD (24) yang berusia tiga tahun dan 18 bulan kini dititipkan di rumah pamannya, kakak dari MSD, Deden Suryana (27).

Kedua anak itu dititipkan usai MSD tewas dibunuh suaminya Nando (25) di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis lalu.

"Anak korban sekarang lagi di tempat saya, sama ibu saya, sama istri saya semua," ujar Deden saat ditemui di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Ibu Muda yang Dibunuh Suami Pernah Laporkan KDRT ke Polres Bekasi, tapi Kasusnya Disetop

Deden mengatakan, kondisi kedua keponakannya dalam keadaan sehat, meski saat kejadian pembunuhan itu kedua balita tersebut berada di TKP.

Untuk upaya trauma healing, kata Deden, pihak dari Komnas Perlindungan Anak telah datang ke rumahnya.

"Kalau itu tadi ada Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan sudah datang juga, mungkin nanti selanjutnya biar mereka yang bergerak," ucapnya.

Setelah ditinggal ibunya, kedua anak MSD kini menjadi lebih sering menangis bahkan sulit tidur.

"Sebenarnya kalau ngomongnya belum lancar, cuma dia tuh nangis terus. Dikasih makan ya makan tapi nangis terus sampai pagi," ujarnya.

Baca juga: Ibu Muda yang Dibunuh Suaminya di Bekasi Pernah Kabur dari Rumah, Kembali demi Anak

Adapun dari keterangan Deden, rumah tangga sang adik kerap diwarnai keributan perkara masalah ekonomi sampai adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, Deden tidak mengetahui sejauh apa permasalahan dalam intrik rumah tangga adiknya.

Untuk diketahui, MSD dibunuh tersangka di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).

Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.

Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.

Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com