BEKASI, KOMPAS.com - Dua anak MSD (24) yang berusia tiga tahun dan 18 bulan kini dititipkan di rumah pamannya, kakak dari MSD, Deden Suryana (27).
Kedua anak itu dititipkan usai MSD tewas dibunuh suaminya Nando (25) di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis lalu.
"Anak korban sekarang lagi di tempat saya, sama ibu saya, sama istri saya semua," ujar Deden saat ditemui di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Ibu Muda yang Dibunuh Suami Pernah Laporkan KDRT ke Polres Bekasi, tapi Kasusnya Disetop
Deden mengatakan, kondisi kedua keponakannya dalam keadaan sehat, meski saat kejadian pembunuhan itu kedua balita tersebut berada di TKP.
Untuk upaya trauma healing, kata Deden, pihak dari Komnas Perlindungan Anak telah datang ke rumahnya.
"Kalau itu tadi ada Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan sudah datang juga, mungkin nanti selanjutnya biar mereka yang bergerak," ucapnya.
Setelah ditinggal ibunya, kedua anak MSD kini menjadi lebih sering menangis bahkan sulit tidur.
"Sebenarnya kalau ngomongnya belum lancar, cuma dia tuh nangis terus. Dikasih makan ya makan tapi nangis terus sampai pagi," ujarnya.
Baca juga: Ibu Muda yang Dibunuh Suaminya di Bekasi Pernah Kabur dari Rumah, Kembali demi Anak
Adapun dari keterangan Deden, rumah tangga sang adik kerap diwarnai keributan perkara masalah ekonomi sampai adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, Deden tidak mengetahui sejauh apa permasalahan dalam intrik rumah tangga adiknya.
Untuk diketahui, MSD dibunuh tersangka di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.