JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi usai 11 hari diberlakukan.
Melihat hal tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berujar keputusan itu akan menambah ketidakpastian dalam pengangann polusi.
"Berarti kebijakan yang berjalan sebelas hari itu tanpa perencanaan. Sifatnya pencitraan, elitis, dan dipaksakan," tutur Trubus kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Kala Tilang Uji Emisi Dicap Sukses Pemprov DKI, tetapi Dianggap Tak Efektif oleh Polisi
Menurut Trubus, kebijakan yang berubah-ubah ini justru mempermalukakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian RI (Polri) karena dinilai tidak konsisten.
"Berarti kebijakan selama ini sifatnya hanya politis karena mau ada KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ASEAN buru-buru tangani polusi," ucap Trubus.
Trubus berujar, masyarakat akan kebingungan dihapusnya tilang uji emisi ini. Di sisi lain, ia menilai Pemprov DKI tidak sungguh-sungguh dan serius dalam hal peanganan polusi.
Dalam kebijakan tilang uji emisi ini, kata Trubus, hal yang menjadi masalah itu adalah sanksinya yaitu denda dengan nilai minimal Rp 250.000 bagi yang tak lolos tes.
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI ataupun Polda Metro Jaya hanya hapuskan dendanya sebagai sanksi. Sebaliknya, kata dia, pemangku kebijakan seharusnya memfasilitasi uji emisi ini.
"Supaya tak membebani masyarakat dan semangat, uji emisinya dan harus digratiskan dan ditanggung Pemprov DKI," tutur Trubus.
Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, kata dia, Pemerintah bisa mensubsidi biaya servis kendaraan bagi mereka yang tidak mampu di bengkel tertentu.
"Jadi tidak sekedar sanksi. Mau sanksinya seperti apa pun itu tidak akan efektif. Mereka tidak akan kapok," tutur Trubus.
Baca juga: Kebijakan Harus Konsisten, Anggota DPRD Harap Tilang Emisi Kendaraan Tetap Dilanjutkan
Adapun Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis berdalih, sanksi tilang diberlakukan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, tilang kendaraan tak lulus uji emisi dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Nurcholis tak menjelaskan ketidakefektivan kebijakan itu. Menurut dia, bagi masyarakat yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
"Diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.