Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Setujui Pemprov DKI Utang Rp 1 Triliun ke BUMN Buat Bangun RDF

Kompas.com - 12/09/2023, 21:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengajukan utang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 1 triliun.

Utang sebesar itu sebagai pembiayaan untuk membangun Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di DKI Jakarta.

Pinjaman dana tersebut disetujui dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI dengan membahas rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024 pada Selasa (13/9/2023).

"Saya tanya TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), kalau misalkan ini terjadi pinjaman Rp 1 triliun, sanggup (mengembalikan) tidak?" kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI.

Baca juga: DPRD DKI Atur Peralihan Proyek ITF ke RDF dalam Raperda Energi

Pertanyaan Prasetyo menyelesaikan perdebatan karena sebelumnya ada penolakan sejumlah anggota Dewan atas permintaan izin pinjaman ini.

Pinjaman dana ini sebelumnya mengalami dinamika karena sempat tak disetujui pada 18 Agustus lalu.

Pertanyaan Prasetyo itu pun sontak dijawab Kepala badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi.

"Sanggup," kata Michael menjawab.

"Baik, sanggup, ya? Saya ketok," kata Prasetyo sambil mengetok palu.

Baca juga: Usulan Utang Rp 1 Triliun untuk RDF Rorotan Ditolak, Pemprov DKI Upayakan Pakai APBD

Setelah rapat tersebut usai, Michael pun menjelaskan Pemprov DKI yang bersikeras mengajukan pinjaman itu untuk membangun RDF.

Ia beralasan pinjaman uang tersebut untuk mempercepat pembangunan RDF karena Jakarta dinilai mengalami darurat sampah.

"Saya mendampingi Pak Pj (Gubernur DKI) rapat bersama Menko Marves, 30 Agustus. Diputuskan penanganan sampah sudah menjadi darurat dan harus ditangani," ucap Michael.

Pemprov DKI Jakarta menyebut masih sanggup membayar cicilan untuk melunasi pinjaman dalam periode waktu pelunasan selama 8 tahun.

Sedangkan masa tenggang setelah jatuh tempo periode kredit selama 3 tahun.

Dengan persetujuan pinjaman Rp1 triliun ke PT SMI, disepakati nilai rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 yakni sebesar Rp81.580.775.048.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com